TARAKAN - Peringatan pengosongan aset milik PT Gusher Tarakan yang berakhir kemarin, (23/1), hingga kini belum diindahkan oleh para penyewa. Sehingga pihak kurator PT Gusher Tarakan akan melaporkan penggunaan aset tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami akan menempuh jalur hukum, setelah didapati masih ada pihak terkait yang menggunakan aset PT Gusher Tarakan. Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait adanya penguasaan aset sudah pailit di PT Gusher Tarakan,” tegas Kuasa Hukum tim kurator PT Gusher Tarakan Daniel Hutabarat.

Dalam laporannya nanti, pihaknya akan menyertakan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan uang sewa di beberapa tenant di Grand Tarakan Mall (GTM) dan Plaza Gusher. Selain membuat laporan ke pihak kepolisian, kurator juga akan berkoordinasi dengan hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kurator akan melaporkan kondisi aset PT Gusher dan mengajukan permohonan penyegelan. Bahkan akan meminta pendapat, terkait langkah yang diambil tim kurator.

“Laporan nanti kami tentukan, apakah di tingkat Polres, Polda atau Bareskrim. Karena nanti berdasarkan gelar perkara, akan menentukan siapa terlapornya. Apakah masih dalam lidik atau bisa sebut nama. Kami belum sampaikan siapa terlapornya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setelah PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit melalui putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 24 Maret 2017 lalu. Maka, pihaknya yang menggunakan aset dianggap ilegal.

Namun jika ada pihak yang merasa sudah melakukan kerja sama dengan PT Gusher Tarakan sebelum dinyatakan pailit. Maka secara otomatis akan berakhir secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Apabila pihak tersebut dirugikan dan merasa ada haknya, maka silakan mengajukan tagihannya kepada kurator,” tegasnya.

Ia memastikan semua perjanjian yang sudah dilakukan oleh debitur pailit, akan berakhir secara hukum. Kemudian terkait dengan status pailit PT Gusher Tarakan yang dinilai cacat hukum, pihaknya tetap berpendapat status kepailitan masih berlaku dan belum putusan pengadilan yang membatalkan.

“Kurator ditunjuk oleh Pengadilan Niaga dan harus menjalankan kewajibannya. Karena putusan pailit itu belum dibatalkan dan masih hidup,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Daniel, kurator akan terus mengurus aset PT Gusher Tarakan yang sudah pailit, untuk kepentingan para kreditur. Salah satunya yaitu Pemkot Tarakan yang berkaitan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di GTM.

“Karena tagihan sekian miliar dan kurator bertugas untuk membereskan itu membayarkan tagihannya. Jadi banyak pihak yang dijaga kurator, bukan hanya debitur pailit,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum pengelola GTM, Bendhard Manurung mengakui, siap menghadapi terkait laporan yang akan dilakukan pihak kurator. Pihaknya tetap menyatakan PT Gusher Tarakan tidak dalam kondisi pailit.

“Kenapa tidak pailit, karena itu berhubungan pinjam meminjam ke BNI yang dilakukan Steven Hendrik. Padahal itu (PT Gusher Tarakan) miliknya pak Gusti Syaifuddin dan dibuktikan dengan surat perjanjian sewa sampai 2031. Antara PT Gusher Tarakan dengan Pemkot Tarakan,” bebernya.

Bahkan pihaknya mendapati, pihak Steven Hendrik memalsukan surat perusahaan dan bertindak sebagai direktur untuk meminjam sejumlah uang ke BNI. Kemudian pengajuan kepailitan cacat hukum. Apalagi sudah ada putusan pidana kepada Dimas Abiamayu, yang memalsukan surat pengajuan pailit PT Gusher Tarakan.

Meski hingga saat ini, pihaknya belum mendapati adanya putusan pembatalan kepailitan tersebut. “Harus dibatalkan pailit itu. Apabila ada wacana mau melaporkan ke pihak kepolisian, lakukan saja karena itu haknya sebagai warga negara. Kami buktikan saja nanti dan kami siap menghadapi,” tutupnya.(sas/uno)