TANJUNG SELOR – Penyesuaian Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dilakukan uji publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara memiliki dua rancangan penyesuaian Dapil.

Dua usulan rancangan Dapil yang dilakukan uji publik, yakni Rancangan Dapil I sama saat Pemilu 2019 lalu. Untuk Dapil I Kota Tarakan, Dapil II Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tanah Tidung (KTT), Dapil III Kabupaten Malinau dan Dapil 4 Kabupaten Nunukan.

Untuk rancangan II, Dapil I Kabupaten Bulungan dan KTT, Dapil 2 Kabupaten Nunukan, Dapil 3 Kota Tarakan dan Dapil 4 Kabupaten Malinau. “Kami melakukan penyesuaian, yang membedakan penomoran Dapil. Jika sebelumnya Dapil I Tarakan, maka rancangan kedua searah jarum jam yakni Dapil I Bulungan dan KTT. Kemudian Dapil 2 Nunukan, Dapil 3 Tarakan dan Dapil 4 Malinau,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Kamis (19/1).

Penyesuaian Dapil ini, lanjut Suryanata, menggunakan arah jarum jika dilihat dari peta lokasi Kaltara. Diawali dengan titik di mana provinsi berdiri, yakni di Bulungan. KPU Kaltara melihat penyesuaian dari beberapa faktor lain. Seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu, proposional kursi Dapil atau disparitas, hingga integralitas wilayah. Termasuk adanya kesinambungan.

“Jadi kita gunakan prinsip-prinsip sesuai aturan yang ada, dalam penyesuaian Dapil itu,” ujarnya.

Setelah dilakukan dua kali uji publik, maka KPU Kaltara akan menyampaikan usulan tersebut ke KPU RI untuk ditetapkan. Hal ini menjadi kewenangan KPU RI, untuk menetapkan usulan mana yang akan dipilih. Dalam uji publik tersebut, ada masukan usulan. Untuk KTT bisa bergabung satu Dapil dengan Malinau. Namun, hal itu harus dengan perhitungan dan kesesuaian serta berdasarkan 7 prinsip yang menjadi aturan dalam penyesuaian Dapil.

“Memang ada sejumlah usulan masuk ke kita. Kita akan tampung dulu usulan itu, karena harus diperhitungkan dan sesuai prinsip yang ada. Untuk KTT sampai saat ini memang belum bisa dijadikan Dapil sendiri,” tuturnya. (fai/uno)