TARAKAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang junior berinisial AK, yang mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) di salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) perguruan tinggi di Kaltara. Telah ditetapkan 14 mahasiswa sebagai tersangka.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengakui, menerima laporan dari orangtua korban perihal dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 2 Januari lalu.

“Untuk kejadiannya itu berkisar di antara tanggal 22 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023. Saat itu kepolisian dapat laporan dari orangtua korban. Dilaporkan anaknya mengalami lebam di bagian dada dan perut,” tegasnya, Kamis (5/1).

Pihaknya pun telah menindaklanjuti untuk memanggil para tersangka. Namun dari pihak perguruan tinggi yang langsung menyerahkan 14 tersangka ke Mako Polres Tarakan. Dari 14 tersangka yang saat ini sudah ditahan masing-masing berinisial AG, PR, BE, CM, AR, AI, LD, TL, EA, BT, YS, TR, SS, dan PM.

Semua tersangka diketahui merupakan mahasiswa yang masih aktif kuliah. Sementara Diksar yang dilakukan berada di sekitar hutan, yang memang dipilih oleh panitia untuk pelaksanaan penerimaan anggota baru di UKM tersebut.

“Korban dan empat saksi lainnya (peserta) mengaku adanya kontak fisik dengan cara dipukul. Empat saksi yang juga peserta dipukul, kami jadikan saksi saja peserta itu,” ungkapnya.

Saat korban yang tengah dalam kondisi lebam, sempat dilakukan perawatan di rumah sakit. Saat dilakukan pemerikasaan, para tersangka kooperatif dan mengakui dugaan penganiayaan yang terjadi. Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, terkait peran masing-masing tersangka. Ia menduga masih ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami juga berencana akan melakukan pemeriksaan ke pihak kampus. Kalau pesertanya lima orang saja. Tapi panitianya banyak dan yang tercatat tidak semua ikut. Ini merupakan komunitas mahasiswa yang berada dalam naungan kampus itu,” bebernya. (sas/uno)