TARAKAN - Ombudsman RI Perwakilan Kaltara menyoroti tidak adanya Circuit Closed Television (CCTV) di bagian luar dermaga Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, yang menghadap ke area parkir speedboat.
Padahal, keberadaan CCTV tersebut bisa memudahkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara melalui UPT Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Untuk mengecek muatan speedboat sebelum berlayar. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah menjelaskan, sudah menyarankan untuk diadakan CCTV tambahan di lingkungan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Khususnya di sekitar dermaga.
“Supaya ada CCTV yang menghadap ke arah speedboat, yang parkir di dermaga. Ini untuk membantu pengawasan juga ‘kan. Karena SDM mereka (UPT Pelabuhan Tengkayu I Tarakan) masih kurang,” jelasnya, Rabu (4/1).
Hal ini dilakukan, karena pihaknya telah melihat adanya CCTV di ruang tunggu pada Desember lalu. Sehingga penting juga memasang CCTV di sekitar dermaga. Saran yang diberikan, bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang. Agar tidak ada lagi speedboat yang berlayar melebihi muatan.
Hal lain dalam melakukan analisa tersebut, berdasarkan adanya pemberitaan terkait kecelakaan kapal. Bahkan belum lama ini, ada speedboat yang terbalik saat mengangkut barang kargo.
“Kami sempat menanyakan, apakah ada aturan speedboat penumpang yang berubah menjadi speedboat barang. Tapi tidak ada aturan seperti itu. Biar lebih jelas, supaya (berharap) ada kebijakan yang diambil,” harapnya.
Menurutnya, fungsi speedboat hanya mengangkut penumpang beserta barang penumpang. Bukan mengangkut barang yang bukan milik penumpang. Pihaknya juga menyarankan, agar UPT Tengkayu I Tarakan melakukan koordinasi rutin bersama pemilik speedboat. Dengan tujuan mengetahui keluhan dan mengontrol, jika speedboat hanya diperuntukkan bagi penumpang saja.
“Begitu juga dengan penumpang, mereka sudah mengeluarkan biaya dan selayaknya mendapatkan fasilitas sesuai bayaran,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana UPT Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Saraswati Ayu Widya mengakui, masih melakukan permohonan di anggaran 2023 untuk menambah pengadaan 3 unit CCTV di area luar dermaga atau menghadap ke speedboat. Namun pihaknya sudah memasang 8 unit CCTV di area keberangkatan, kedatangan dan bongkar muat kapal.
“Memang belum ada CCTV yang keluar dermaga. Rencana 3 unit CCTV dipasang di dekat tangga keberangkatan. Idealnya di setiap dermaga keberangkatan ada CCTV. Kan sekarang ada 3 ya pintu keberangkatan. Idealnya tiga-tiganya harus ada CCTV,” harapnya.
Ia juga mengaku saat ini petugas yang dimiliki sangat terbatas. Sehingga wacana tambahan CCTV nantinya bisa membantu kinerja petugas. “Awalnya kami konsen pengawasan di ruang tunggu dermaga dan bongkar muat,” imbuhnya.
Terkait barang-barang yang ada dalam speedboat, kata Ayu, sudah memenuhi standar keselamatan. Meski belum ada regulasi yang mengatur barang kiriman, selain barang penumpang. Maksimal bawaan penumpang yang diperbolehkan baik di atas speedboat seberat 20 kilogram (kg).
“Kami masih sebatas imbauan bagi speedboat reguler. Misal muatan terlalu berat, ya kita akan tegur. Tapi per speedboat itu kan beda-beda kapasitasnya dan GT juga beda-beda,” tuturnya. (sas/uno)