TARAKAN - Hingga Desember 2022, Kantor Imigrasi Tarakan menerbitkan sebanyak 6.006 dokumen paspor. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun 2021 yang hanya sebanyak 893 dokumen paspor.
Peningkatan mencapai 572 persen ini, karena tahun lalu masih diberlakukan pembatasan bepergian keluar negeri. Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario mengatakan, setelah pemerintah melonggarkan pembatasan bepergian keluar negeri sejak Mei tahun 2022. Banyak masyarakat yang mengajukan permohonan paspor. “Setelah bulan Mei, jumlahnya terus meningkat hingga saat ini. Permohonan dokumen paspor dengan tujuan umrah terbanyak. Kemudian terbanyak kedua tujuan berlibur,” ungkap Mario, Senin (2/1).
Selain itu, pihaknya melakukan pelayanan langsung dengan 22 kali selama tahun 2022. Sasarannya pelayanan di Tarakan sebanyak 7 kali, Bulungan 10 kali, Malinau 3 kali dan Tana Tidung 2 kali. Dalam pelaksanaannya, pihaknya membuka layanan melalui program Eazy Passport. Dari pihak yang memohonkan yang mengundang dengan jumlah pemohon minimal 50 orang.
“Kalau mereka yang mengundang kan, berarti mereka yang mempersiapkan tempat. Kami hanya datang melaksanakan pengambilan biometrik. Tapi, untuk cetak tetap di kantor Imigrasi Tarakan. Nanti perwakilannya yang datang mengambil,” tuturnya.
Layanan lainnya, yakni paspor keliling. Selain untuk memudahkan masyarakat, berbeda dengan Eazy Passport, pihaknya tidak diundang, tetapi sudah menjadwalkan. Hanya saja, tahun 2022 lalu jadwal layanan paspor keliling baru diberlakukan di pertengahan tahun.
Namun, melihat animo masyarakat dan sejauh ini jumlahnya bisa mencapai 100 hingga 200 orang sekali melakukan permohonan paspor.
“Kalau di Tana Tidung saja mencapai 100 orang. Paling banyak di Bulungan. Tahun 2022 kami jadwalkan di Bulungan 12 kali, Malinau 6 kali dan Tana Tidung 3 kali. Anggaran juga terbatas, dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) kami,” ungkapnya.
Rerata pemohon paspor dengan tujuan berlibur terbanyak ke Malaysia dan Singapura. Imigrasi Tarakan yang juga membawahi wilayah Nunukan, Malinau, Tana Tidung dan Bulungan ini, bahkan hampir setiap hari menerima permohonan untuk tujuan umrah.
Meski sudah ada kelonggaran hingga pemerintah mencabut larangan keluar negeri. Tidak ada perubahan dari sisi standar operasional prosedur (SOP), layanan di kantor Imigrasi. Kendala jaringan error hampir tidak ada.
“Kami luncurkan aplikasi E-paspor saja tahun lalu. Jadi, orang bisa bermohon dulu lewat aplikasi. Masukkan data-data yang lengkap sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Setelah itu datang dan tinggal foto,” ujarnya. (sas/uno)