TANJUNG SELOR - Sejak Oktober hingga Desember 2022 atau selama tiga bulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah mendapatkan Rp 16.039.389.200. Dari program keringanan atau relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program yang dilaksanakan Pemprov Kaltara itu cukup berhasil, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Hadi Hariyanto mengatakan, selama tiga bulan berturut-turut melaksanakan program relaksasi pada pajak daerah. Salah satunya merupakan PKB.
“Pembebasan PKB periode Oktober, November dan Desember cukup sukses. Kita bisa mendapatkan Rp 16.039.389.200,” sebutnya, Senin (2/1).
Secara rinci ia memaparkan, pada Oktober 2022 kendaraan yang menunggak pajak di bawah 3 tahun dan telah membayarkan pajak cukup banyak. Untuk kendaraan roda dua ada 572 unit dan roda empat 105 unit. Kemudian, kendaraan yang menunggak pajak di atas 3 tahun, untuk roda dua sebanyak 99 unit dan roda empat 24 unit.
Selanjutnya, di November 2022, kendaraan yang menunggak pajak di bawah 3 tahun. Jika dirincikan, untuk kendaraan roda dua sebanyak 4.492 unit dan roda empat 79 unit. Kendaraan yang menunggak pajak di atas 3 tahun, untuk roda dua 677 unit dan roda empat 141 unit.
“Terakhir, pada Desember 2022. Kendaraan yang menunggak pajak di bawah 3 tahun, roda dua 9.123 unit dan roda empat 1.710 unit. Kendaraan yang menunggak pajak di atas 3 tahun untuk roda dua ada 1.580 unit dan roda empat 335 unit,” ungkapnya.
Kendaraan yang menunggak pajak di bawah 3 tahun, akan mendapatkan keringanan. Di mana, akan ada penghapusan pokok pajak dan mendapatkan diskon denda. Sementara untuk kendaraan yang menunggak di atas 3 tahun, tetap mendapatkan penghapusan pajak namun tidak penuh. Akan tetapi, tetap mendapatkan diskon pada denda pajak.
“Itu sesuai aturan yang ada. Kalau kita melihat data yang ada, tiga bulan program itu bisa menambah realisasi atau pendapatan pajak di daerah,” pungkasnya. (fai/uno)
RANGKUMAN SELAMA MASA PENGHAPUSAN DAN KERINGANAN PKB
1. Roda 2 sebanyak 16.543 Unit
2. Roda 4 sebanyak 3.064 unit
3. Pembebasan Pokok Rp 2.370.202.800
4. Penghapusan Denda (100%) Rp 1.433.261.400
5. Penerimaan Selama Program Rp 16.039.389.200