TANJUNG SELOR - Proses tahapan pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih berjalan. Ditutupnya tahapan penyerahan dokumen dukungan calon juga dipantau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara). 

Selama proses penyerahan dokumen dukungan, Bawaslu pun mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara. Bahkan disampaikan Komisaris Bawaslu Kaltara Sulaiman, proses penyerahan dukungan calon DPD RI berjalan lancar tanpa ada kendala. Bukan hanya itu, prosesnya bisa dibilang bebas dari pelanggaran. Sebab dilaksanakan secara transparan.

“Prosedur sejauh ini dijalankan dengan baik. Kita acuan di PKPU (Peraturan KPU) dan penyerahan dokumen sejauh sesuai saja, tak ada kendala dan pelanggaran,” terangnya, Senin (2/1).

Bawaslu Kaltara melakukan sejumlah pengawasan sejak tahapan awal Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan. Bawaslu bertugas mengawasi mekanisme dan tata cara yang ada dalam setiap tahapan. Bawaslu mengawasi hal-hal yang bersifat substansi. Khususnya pada penyerahan dukungan calon DPD yang sudah berakhir pada 29 Desember 2022 lalu. Di mana itu berkaitan dengan syarat dukungan, jumlah dan sebarannya.

“Jadi tugas kita ini memantau. Berapa persen sebarannya. Apakah dalam setiap kabupaten atau kota memenuhi. Harus difokuskan terhadap calon DPD,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Bawaslu Kaltara juga akan memantau dan mengawasi pelaksanaannya. Koordinasi dengan KPU Kaltara terus dilakukan.

“Pada intinya, kita ingin semua proses berjalan dengan baik. Ketika ditemukan ada pelanggaran tentu akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Jadwal penyerahan dokumen dukungan bagi bakal calon DPD RI telah berakhir per 29 Desember 2022, tepat pukul 00.00 Wita. KPU Kaltara telah menerima dokumen dukungan dari 17 Bakal Calon (Bacalon) DPD. Jumlah dukungan yang diserahkan para bacalon sudah sesuai yang ditetapkan, yakni 1.000 dukungan. (fai/uno)