TARAKAN - Hingga Desember 2022 lalu, perkara yang disidangkan Pengadilan Negeri Tarakan mengalami peningkatan 15 persen.
Tercatat terdapat 309 kasus pidana yang telah disidangkan, 1.060 perkara tilang yang sudah diputus secara elektronik, 23 pidana khusus (Pidsus) anak, 3 pra peradilan dan 23 tindak pidana ringan (Tipiring). Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah menjelaskan, masih 53 berkas perkara yang belum diputus pada pidana umum.
Hal ini dikarenakan masih dalam tahap pembuktian di persidangan. “Pidsus anak ada 4 berkas yang belum kami putus dan pra peradilan ada 1 berkas yang belum diputus,” sebutnya, Senin (2/1).
Dari 309 pidana umum yang ditangani tahun lalu, didominasi perkara narkotika sebanyak 80 persen. Kemudian disusul perkara pencurian. Sementara putusan tertinggi pada perkara narkotika, penjatuhan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara.
“Ada hukuman mati juga kita putus, terdakwanya ada 6 orang. Yang diputus mati cuma 1, tapi terdakwanya menempuh upaya hukum lain. Sehingga berbeda dengan putusan kami. Jadi kami tetap hormati keputusan Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda,” ungkapnya.
Peningkatan kasus narkotika ini terlihat pada volume barang bukti, mulai dari 3 kilogram (kg) hingga 20 kg. Pada tahun ini juga, Majelis Hakim berkomitmen menyidangkan seluruh perkara yang ada. Sehingga seluruh terdakwa memang terbukti melakukan kesalahan dan tidak ada perkara bebas khusus narkotika.
“Putusan seumur hidup dan 20 tahun juga ada. Sebenarnya kami tidak melihat seberapa besar barang buktinya, kami lihat fakta persidangan,” tuturnya.
Hingga saat ini persidangan dilakukan secara virtual berdasarkan Peraturan MA (PERMA) Nomor 4 Nomor 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Hal ini dilakukan lantaran masih berada pada pandemi Covid 19. Namun jika edaran itu dicabut, maka dapat disidangkan secara offline. Namun persidangan sudah terbuka untuk umum, dan masih dilakukan pembatasan untuk memasuki ruangan sidang. “Kendala untuk sidang online itu hanya satu, ketika kami pemeriksaan terus jaringan lose. Ya kita tunda sampai jaringannya bagus lagi. Kalau sarprasnya sendiri di Lapas, Kejaksaan dan kami sudah baik. Memang jaringan itu juga bergantung ke cuaca. Biasanya kami skors sidangnya, bukan ganti hari,” pungkasnya.(sas/uno)