TARAKAN - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Tarakan masih berupaya melakukan permintaan pemasukan sapi dan kambing melalui tim satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Rencananya, sumber pemasukan sapi ke Tarakan didatangkan dari Gorontalo. Kendala tersebut, terbentur Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

“Dari Karantina Gorontalo yang masih bersikukuh dengan aturan SE Nomor 7 Satgas PMK itu. Itulah yang dipermasalahkan walaupun kami siap menerima dan Gorontalo siap mengirim. Di sana belum pernah ada kejadian PMK. Hasil laboratorium sudah cleardan bebas dari PMK serta penyakit lainnya,” tegas Kepala DKPP Kota Tarakan, Elang Buana, Senin (2/1).

Upaya saat ini, Karantina Pertanian Gorontalo sudah melakukan permintaan pengecualian pengiriman ke kantor BNPB. Sebab dari Kementerian Pertanian, tidak menyalahi aturan. “Kalau enggak salah diperbolehkan, asal daerah itu menerima dan memenuhi syarat yang dipenuhi seperti bebas penyakit menular,” jelasnya.

Sampai saat ini pihaknya belum mengetahui proses permintaan pengiriman permintaan sapi dan kambing. Sebab, tim satgas PMK di BNPB masih dilakukan pembahasan.

Opsi lain yang masih dijalankan saat ini, pihaknya mengandalkan pasokan daging beku. Sebenarnya dari zona hijau di wilayah lain bisa saja diterima. “Gorontalo karena belum terjadi kasus. Malah justru dengan adanya penutupan ini, kami khawatir ada pembiaran pemasukan sapi dari zona merah masuk. Itu ketakutan kami,” keluhnya.

Terkait stok daging beku, di Tarakan cukup banyak distributor termasuk dari pihak Bulog yang mendatangkan. Tak hanya itu, ada juga pemasukan daging sapi olahan seperti sosis. Belum lama ini, daging beku yang didatangkan sebanyak 30 ton.

“Jadi ada tiga distributor Tarakan resmi. Ini per distributor 30 ton. Nanti tambah lagi kalau kosong. Misal setengah bulan kosong, maka didatangkan,” ungkapnya. (sas/uno)