TANJUNG SELOR - Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah 2023. Dalam Keppres itu, mengatur adanya pelarangan pembelian rokok secara batangan.

Di daerah, Keppres itu belum diketahui detailnya. Khususnya di Kabupaten Bulungan yang sejauh ini masih mendapatkan informasi melalui media sosial (medsos).

Bupati Bulungan Syarwani saat dikonfirmasi mengaku, belum menerima salinan Keppres itu. Khususnya mengenai larangan penjualan rokok batangan yang termuat pada poin 6. Keppres tersebut setelah didapatkan salinannya, akan menjadi acuan bagi pemkab dalam penerapan regulasi. Namun, sebelum diimplementasikan aturan ini akan terlebih dahulu disosialisasikan.

“Keppres sudah diterbitkan. Otomatis harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diimplementasikan,” ujarnya, Kamis (29/12).

Menurutnya, saat ini pengguna rokok batangan lebih banyak pada anak-anak. Hal ini erat kaitannya dengan generasi muda di daerah. Dengan adanya Keppres ini, tidak ada lagi pelajar yang membeli rokok batangan. Karena itu, sosialisasi juga harus dilakukan di satuan pendidikan dan pelaku usaha.

“Saya yakin Keppres ini diterbitkan dengan melihat skala yang lebih luas. Biasanya, rokok batangan ini banyak diperjualbelikan di warung kecil. Kalau di Indomaret, Alfamidi maupun swalayan, saya yakin tidak ada yang menjual rokok batangan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) juga harus terus memberikan edukasi kepada muridnya. Begitu juga dengan pemilik warung. Diharapkan, mereka tidak menjual rokok batangan secara bebas kepada generasi muda. 

“Sekarang ini yang terpenting bagaimana membangun kesadaran bersama. Saya berharap semua memiliki komitmen,” harapnya. Jika tidak memiliki komitmen yang sama maka regulasi itu akan sia-sia. Semua harus memiliki komitmen yang sama. (fai/uno)