TARAKAN - Angka pertumbuhan penduduk Kota Tarakan pada tahun 2022 mengalami penambahan dibanding tahun 2021.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, hingga November 2022 angka penduduk di Tarakan mencapai 246.653 jiwa, yang terdiri dari 78.518 Kartu Keluarga (KK).

Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah mengatakan, sempat terjadi penurunan penduduk pada Februari 2022 yang hanya 243.289 jiwa. Hal ini dikarenakan penduduk yang meninggalkan wilayah Tarakan karena alasan tertentu. “Nanti di Desember itu disinyalir meningkat lagi. Kalau yang menurun itu pindah antar wilayah Kaltara maupun provinsi lain,” jelasnya, Kamis (29/12).

Angka perekaman biometrik di Tarakan saat ini telah mencapai 99,07 persen. Ia menyimpulkan, hanya sedikit warga Tarakan yang belum melakukan perekaman identitas.

“Pembuatan KTP baru juga meningkat. Apalagi umur 16 tahun sudah bisa rekam data, tapi umur 17 tahun baru dapat KTP-nya. Kami berharap tidak ada lagi yang menggunakan KTP konvensional, tapi harus KTP Digital,” tegasnya.

Ia menjelaskan, KTP Digital dapat menghindari pemalsuan identitas. Masyarakat hanya perlu mengunduh melalui laman Playstore untuk menggunakannya. Peningkatan ini tak hanya perekaman data, namun pada Kartu Anak yang saat ini mencapai 52 persen. Untuk minimal usia kepemilikan Kartu Anak, dari usia 1 hari hingga 17 tahun kurang satu hari. “Jadi sebelum memiliki KTP, ya harus ada Kartu Anak,” imbuhnya.

Soal pindahnya penduduk, Hamsyah menegaskan semua terdeteksi oleh sistem. Artinya, penduduk yang hendak pindah ke wilayah lain harus membawa surat pindah dari wilayah asal. Jika tidak, maka wilayah tujuan tidak akan bisa menerima penduduk tersebut untuk melakukan proses pindah domisili.

“Proses pindah itu baik intern Tarakan, atau pun hanya pindah keluar Kaltara harus bawa surat pindah maupun antarkabupaten/kota, tetap harus membawa surat keterangan pindah kewarganegaraan Indonesia. Kalau tidak membawa dan tidak melapor itu tidak bisa,” pungkasnya. (sas/uno)