TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal. Mulai dari gula pasir asal Malaysia hingga minuman keras (miras) ilegal.
Pengungkapan barang ilegal tersebut melalui kegiatan rutin, sejak 18 Desember lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto mengatakan, usai melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat), melanjutkan kegiatan rutin berupa patroli dan pengawasan.
Awalnya, pihaknya mendapati adanya masyarakat yang memiliki miras. Bahkan ada peredaran miras tanpa izin di wilayah Tanjung Palas Utara. “Kita juga melakukan penyelidikan di Jalan Liliani Desa Karang Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara,” ujarnya, Rabu (28/12).
Hasil pengecekan, ditemukan pada salah satu toko milik warga berinisial ES berupa beberapa miras. Kemudian tim bergerak ke rumah pemilik miras tersebut, namun nihil. Saat memeriksa di gudang milik pelaku, ditemukan ratusan dos miras. Selain itu pihaknya juga menemukan ratusan karung gula pasir dari Malaysia.
“Atas temuan itu, petugas mengangkut semua miras dan gula pasir ke Polda Kaltara. Barang bukti kami serahkan di Dit Tahti Polda Kaltara,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, menyita gula pasir sebanyak 367 pack. Di mana 1 pack berisikan 24 pcs, sehingga total keseluruhan 8.080 pcs. Kemudian miras berbagai merek di antaranya Bir Bintang 170 dos, ditambah 11 botol totalnya 2.051 botol. Lalu ada Anggur Merah Cap Orang Tua 81 dos, ditambah 1 botol totalnya 973 botol, Bir Singaraja 45 dos tambah 8 botol, totalnya 548 botol. Kemudian, Bir Prost ada 23 dos tambah 10 botol jumlahnya 286 botol.
“Ada juga merek Anggur Merah MC Donald 50 dos totalnya 600 botol, MC Donald Whisky 6 dos tambah 4 botol, total ada 76 botol. Topi Miring 47 dos, totalnya 564 botol, Bir Guinness 30 dos total 360 botol, Bir Huster kaleng 15 dos tambah 19 kaleng, totalnya 379 kaleng dan Black Jack 7 dos ditambah 11 botol, totalnya ada 95 botol,” sebut Jon. Jumlah barang bukti untuk bir botol ada 5.553 botol dan bir kaleng 379 kaleng. Untuk kasusnya, pihaknya tetap lanjutkan pada proses penyidikan. (fai/uno)