TARAKAN - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) di deportasi ke negara asalnya, selama tahun 2022. Pemulangan WNA ini setelah diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Overstay kurang dari 60 hari, sehingga Kantor Imigrasi Tarakan menindaklanjuti dengan mengawal ketiganya kembali ke kampung halaman melalui pintu keluar terakhir. Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tarakan. Ketiga WNA ini tidak melakukan pelanggaran pidana. Melainkan hanya overstay, pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa yang dikeluarkan Imigrasi.

“WNA ini tidak ada pekerjaan, ya liburan juga tidak, bekerja pun tidak. Kalau WNA asal Tiongkok tinggal mengontrak di rumah warga, akhirnya didapati petugas. Jadi kerja sama Tim Pora, ada unsur kepolisian dan lainnya. Kami tindaklanjuti, ternyata overstay dan di deportasi,” terangnya, Rabu (28/12).

Sedangkan untuk WNA asal Malaysia datang ke Tarakan untuk berlibur. WNA ini dari Tawau, Malaysia dan mengaku tidak tahu dengan aturan overstay saat masuk ke Indonesia. Saat WNA ini datang ke kantor Imigrasi Tarakan, untuk menanyakan perihal izin tinggalnya. Ternyata saat diperiksa sudah melebihi batas waktu.

Kasus 3 WNA yang dipulangkan memiliki keluarga di Tarakan. Sehingga untuk pembiayaan pemulangan dibantu pihak keluarga. Sebenarnya, jika overstay kurang dari 60 hari masih bisa dilakukan perpanjangan izin tinggal. Namun, ketiga WNA ini menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan. Sehingga tidak bisa diperpanjang dan lebih dari 30 hari.

“Kalau overstay kurang dari 60 hari, tidak ada pro justisia, hanya deportasi dan dicekal. Pemulangannya juga menggunakan uang pribadi WNA, untuk uang tiketnya. Hanya pengawalan yang dibiayai negara. Itupun hanya sampai di pintu terakhir, misalnya Tawau ya di Nunukan. Kalau Singapura ya sampai di Bandara Soekarno Hatta,” jelasnya.

Deportasi ini tidak diwajibkan berkoordinasi dengan pihak negara dimana WNA berasal. Lain halnya jika tidak memiliki dokumen atau WNA tersebut tidak memiliki biaya untuk pulang. Maka akan didetensikan terlebih dahulu, sambil menunggu tindakan keimigrasian selanjutnya.

“Dari berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga WNA ini, overstay karena ketidaktahuan. Ada salah satunya orang tua dan umurnya 60-an tahun,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pelanggaran lain, masih belum ditemukan Imigrasi Tarakan. Seperti Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kaltara. Terbanyak di Bulungan juga tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal.

Inspeksi mendadak (Sidak) melalui operasi gabungan di wilayah kerja Imigrasi Tarakan seperti Bulungan, Malinau dan Tana Tidung sudah dilakukan. Untuk memastikan tidak ada WNA menyalahi aturan. “Kami rapatkan dulu dimana titik rawannya. Memang di Kaltara ini ada peningkatan jumlah WNA yang masuk, sekitar 225 WNA yang mendapatkan layanan izin tinggal termasuk TKA,” sebutnya.

Dilihat dari angkanya, Andi mengungkapkan untuk WNA yang masuk ke Kaltara kecuali Nunukan terjadi peningkatan sekitar 40 sampai 50 orang dibandingkan tahun lalu. Terbanyak di Bulungan, di proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) dan Tarakan sekitar 3 sampai 4 orang di pabrik kertas. Rata-rata WNA yang menjadi TKA asal Tiongkok, berprofesi sebagai tenaga ahli.

Tinggalnya WNA ini menyesuaikan izin yang diberikan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Jika wilayah kerjanya banyak, terlihat dari surat yang dikeluarkan Kemenakertrans. Sedangkan untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Imigrasi sekali terbit.

“Kami mengawasi melalui Tim Intelejen yang rutin memastikan TKA itu sesuai izinnya. Kami keluarkan izin tinggal, tapi mereka sudah punya izin kerja dari Kemenakertrans dan dipenuhi. Setelah itu baru keluar VISA dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilanjutkan KITAS di Imigrasi terdekat yang keluarkan. Kalau ternyata bukan tenaga ahli, Kemenakertrans yang berikan sanksi,” pungkasnya. (sas/uno)