TANJUNG SELOR – Saat ini, penyerahan dokumen dukungan bagi bakal calon yang maju Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih berjalan. Sementara ini, sudah ada 9 bakal calon DPD RI yang sudah serahkan dokumen dukungan.
Satu dari 9 bakal calon tersebut, merupakan pengurus partai. Padahal, dalam aturannya, calon DPD bukan pengurus partai. Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menegaskan, calon DPD RI memang tidak boleh menjadi pengurus partai. Namun bukan berarti tidak bisa mendaftarkan diri.
Dalam persyaratannya, calon DPD RI yang diketahui merupakan pengurus partai harus melampirkan surat atau dokumen pengunduran diri dari kepengurusan partai. “Jadi memang ada aturannya. Untuk pengurus partai harus berhenti, baik pengurus tingkat pusat sampai ke tingkat bawah,” terangnya, Selasa (27/12).
Dokumen pengunduran diri dari kepengurusan parpol harus diserahkan oleh bakal calon DPD RI. Sebelum adanya Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan ikut kontestasi di Pemilu 2024 nanti ditetapkan. Prinsipnya, kata dia, saat pendaftaran dibuka, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri dan keterangan pengunduran diri yang mencantumkan tengah diproses.
“Kalau untuk surat pemberhentian dari pengurus parpol diserahkan maksimal saat H-1 DCT ditetapkan atau pada November 2023,” ungkapnya.
Meski pengurus partai harus mengundurkan diri, namun ada aturan lain. Di mana bagi bakal calon, yang berstatus sebagai anggota partai politik masih bisa ikut mencalonkan diri menjadi DPD RI. Berdasarkan aturan yang ada, anggota partai politik tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari partainya saat mencalonkan sebagai calon anggota DPD RI. (fai/uno)