TANJUNG SELOR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kalimantan Utara (Kaltara) belum bisa menindaklanjuti usulan pemekaran desa/kelurahan yang ada di Kaltara.

Salah satu yang menjadi fokus, pemekaran sejumlah desa di Tanjung Selor. Di mana menjadi langkah awal dalam memekarkan Tanjung Selor menjadi Ibu Kota Kaltara. Dikatakan Kepala DPMD Kaltara Edy Suharto, rencana pemekaran itu terhambat. Sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memastikan belum akan membuka keran moratorium, pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) karena terbatasnya anggaran negara.

Bahkan Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran terbaru, yang mengatur mengenai pembatasan penerbitan registrasi desa baru hasil pemekaran desa. “Akibat adanya aturan itu berpotensi menghambat rencana pemekaran di Kaltara, khususnya di Tanjung Selor. Sebab untuk memenuhi syarat administrasi pemekaran Kota Tanjung Selor, perlu memekarkan desa terlebih dahulu untuk menambah kecamatan,” jelasnya, Senin (21/11).

Terdapat sejumlah desa di bawah Kecamatan Tanjung Selor yang akan dimekarkan, seperti Desa Jelarai Selor, Gunung Seriang dan Apung. Kemendagri pun beralasan, moratorium penerbitan registrasi desa dilakukan karena tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Adanya surat itu, proses pemekaran desa pun ditunda.

“Jadi bukan dibatalkan, tapi ditunda sampai nanti selesai Pemilu,” imbuhnya. Edy mengaku, belum mengetahui progres terbaru dari rencana pemekaran desa di Tanjung Selor.

Apalagi, hal itu menjadi ranah DPMD Bulungan bukan DPMD Kaltara. Pihaknya hanya memberi kode registrasi desa untuk kemudian disahkan dan digunakan. “Kita terus berkoordinasi dengan DPMD Bulungan dan daerah lain, yang mengusulkan pemekaran desa/kelurahan,” tuturnya. (fai/uno)