TARAKAN - Salah seorang terpidana kasus tambang emas ilegal, Hasbudi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan ke Lapas Kelas IIA Bontang.
Pemindahan dilakukan pengawalan ketat dari petugas Lapas Tarakan dan aparat kepolisian, Kamis (17/11) lalu. Penasehat Hukum Hasbudi, Syafruddin mengaku baru mengetahui kliennya dipindahkan pada Jumat (18/11) melalui surat.
Dalam surat tersebut, dikatakan Hasbudi dipindahkan dengan sejumlah pertimbangan dan permintaan pemindahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.
“Kami terima (surat pemindahan Hasbudi), tadi pagi (kemarin, Red) surat dari Lapas. Menjelaskan bahwa Hasbudi dipindahkan ke Lapas Bontang, begitu saja yang kami terima,” katanya, Jumat (18/11).
Syafruddin pun tidak mengetahui hal yang menjadi dasar pertimbangan pemindahan Hasbudi ke Lapas Bontang. Sementara saat ini, Hasbudi juga menjadi tersangka dalam perkara lain, yang masih dalam tahap penyidikan. Meski dalam perkara pertamanya, illegal mining, Hasbudi divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan perkaranya sudah inkrah.
“Hasbudi kan tersangka di kasus balpres, dipindah ke luar Kaltara kan tidak tahu juga apa pertimbangannya,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi dasar permohonan dari Ditreskrimsus Polda Kaltara, meminta Hasbudi dipindahkan dari Lapas Tarakan ke Lapas Nunukan atau Lapas lain di luar wilayah Kaltara. Dikarenakan kepentingan penyidikan dan juga untuk menjaga stabilitas keamanan warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan. Serta Kamtibmas di wilayah Kota Tarakan.
“Saya cuma satu kali mengantar beliau (Hasbudi) masuk pada saat dipindahkan. Makanya saya tak tahu kenapa (dipindahkan). Saya juga bertanya-tanya, apa masalah Hasbudi di dalam kah, kok dipindah. Lapas yang bertanggung jawab, kami tidak bisa menyalahkan polisi atau Lapas. Siapapun yang bisa meminta, tergantung yang diminta mau memenuhi permintaan itu atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Sofyan membenarkan pemindahan Hasbudi ke Lapas Bontang. Namun, ia menegaskan pemindahan merupakan hal biasa. Ada perkara lain yang sedang dalam proses penyidikan, melibatkan Hasbudi di Samarinda.
“Namanya orang (narapidana) pindah itu biasa, tak ada hal yang luar biasa atau hal yang aneh. Namanya redistribusi, jangan terlalu berpikiran negatif,” jelasnya.
Redistribusi narapidana merupakan alternatif sebagai solusi jangka pendek, yang dapat dilakukan untuk mengatasi overcrowded. Redistribusi narapidana dilakukan, dengan pemindahan warga binaan ke Lapas yang memiliki kapasitas lebih baik.
“Proses pemindahannya sesuai prosedur, standar keamanan jelas. Pasti ada lima sampai enam orang mengawal, itu sudah tugas kami. Pasti ketat, ada tahapan yang harus dilewati,” tegasnya. (sas/uno)