TARAKAN -Pintu izin impor ikan hingga saat ini belum dibuka. Sehingga dipastikan ikan yang berasal dari Malaysia dan dijual di beberapa pasar tradisional, merupakan ikan ilegal.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tarakan Roy Pahlavi mengatakan, ikan yang beredar tidak dilarang untuk diimpor. Hanya saja pintu impor ikan dari Malaysia hingga saat ini belum dibuka.
“Pada saat itu masih ada (ikan ilegal) stakeholder yang lain, harus ikut sinergi untuk mencegahnya. Kalau kami hanya pintu resminya, karena namanya ilegal tidak mungkin lewat pintu resmi,” jelasnya, Kamis (3/11).
Pihaknya belum bisa memastikan ikan jenis apa saja yang dijual di pasaran dan masuk ke Tarakan secara ilegal. Namun yang pasti, ikan ilegal di pasaran masih saja ada didapati. Salah satu solusi yang harus dilakukan, yaitu membuka pintu resmi impor ikan dari Malaysia.
“Sepengalaman yang pernah kami tangani, baru hanya dua jenis ikan saja. Yaitu ikan layang dan ikan gembung,” sebutnya.
Sebenarnya, pada September lalu tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah datang ke Kaltara. Menilai proses pembukaan pintu impor, masih untuk hasil dan produk perikanan. Terkait pembukaan pintu izin impor, bukan ranah dari BKIPM. Namun menjadi ranah Dirlogsitik Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP).
“Mereka sudah berkunjung ke perbatasan dan sudah diuji teknis, mau dibuka antara Nunukan atau di Sebatik dengan sistem kuota,” imbuhnya.
Apabila pintu impor ikan sudah dibuka oleh KKP, maka pelaku usaha perikanan akan mengusulkan. Agar mengimpor hasil perikanan apa saja dan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Ia belum bisa memastikan terkait kapan pastinya izin pintu impor tersebut akan dibuka KKP.
“Harusnya dalam waktu dua bulan ini sudah dikaji. Kalau sudah dibuka nantinya ada dua pintu yang memungkinkan dibuka, yaitu di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik atau di PLBN yang baru ini,” ungkapnya.
Bahkan, apabila hasil perikanan yang diimpor melalui jalur resmi dan dinyatakan layak masuk. Maka bisa dilakukan impor secara domestik atau dikirim ke daerah lain yang ada di Indonesia. Dalam Permen KKP 11 tentang pengaturan impor dan pemasukan itu sudah ditentukan dokumen yang dilengkapi.
“Bahkan pihak dari Malaysia paham juga. Ada pelaku usaha kita yang sudah melengkapi itu semua dan hanya masalah pintu yang belum dibuka,” tutupnya. (sas/uno)