TANJUNG SELOR -Antrean panjang kendaraan roda empat saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih belum bisa terurai.

Seperti di SPBU Jalan Sengkawit, Jalan Katamso dan KM 2. Kondisi antrean panjang kendaraan tersebut pun sangat mengganggu arus lalu lintas. Adanya penindakan terhadap pengemudi kendaraan yang mengantre, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan Khairul mengakui sudah dilakukan. Dengan melibatkan tim razia, kolaborasi kepolisian dan Dishub.

Dishub akan menitikberatkan pada pemeriksaan KIR kendaraan. Untuk memastikan kendaraan tersebut masih layak beroperasi atau tidak. “Kita sudah lakukan pengamanan razia. Langkah awal dengan Satlantas Polres Bulungan dan memeriksa surat kendaraan dan mengecek KIR,” terang Khairul kepada wartawan, Selasa (2/11).

Ke depannya akan intenskan komunikasi dan memberikan edukasi kepada pengendara. Agar tidak memarkir hingga memakan badan jalan. Karena ini sangat mengganggu pengendara lainnya. Menurut Khairul, persoalan kendaraan parkir ini sebenarnya tidak masuk ranah Dishub. “Secara regulasi kendaraan yang parkir tidak bisa juga dilakukan razia,” ungkap Khairul.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Bulungan Iptu Radyan Kunto Wibisono menyampaikan, soal penindakan kendaraan terparkir sudah berkoordinasi dengan Dishub Bulungan. Disarankan, supaya sepanjang jalan tersebut dipasang rambu dilarang parkir.

“Karena untuk penindakan kendaraan parkir, harus jelas dulu pelanggarannya. Kemudian baru akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Soal masih terjadinya antrean panjang kendaraan saat mengisi BBM di SPBU, khususnya roda empat. Dikatakan Radyan, harus menjadi perhatian bersama. Apalagi kendaraan roda empat ini mengisi BBM, membutuhkan antrean yang lama. Sehingga perlu ada kejelasan, sebelum dilakukan penindakan di lapangan. (*/mts/uno)