TARAKAN - Penerimaan pajak secara nasional sampai triwulan III tahun 2022 sebesar Rp 1.542,6 triliun atau 86,5 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara capaian penerimaan pajak netto di Provinsi Kaltara Rp 1.753,1 miliar atau 96,45 persen dari yang ditetapkan. Sementara target tahun ini mencapai Rp 1.817,67 miliar. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltara Wahyu Prihantoro menyebutkan, capaian penerimaan pajak bruto di Kaltara tumbuh 30,61 persen (yoy) menjadi Rp 1.846,38 miliar. Jumlah pengembalian pajak turun 34,55 persen (yoy) menjadi sebesar Rp 93,27 miliar.
Untuk penerimaan pajak netto tumbuh 37,91 persen (yoy), dari Rp 1.271,15 miliar menjadi Rp 1.753,1 miliar pada tahun 2022. Selanjutnya rasio kepatuhan pelaporan SPT tahunan di Kaltara sebesar 112,21 persen. Dengan jumlah pelaporan sebanyak 87.189 SPT Tahunan, dari 77.702 Wajib Pajak terdaftar.
Sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan di Kaltara di tahun 2022 juga dilaksanakan kegiatan pengawasan. Berupa peningkatan kerja sama dengan pemda dan SKPD. “Dalam optimalisasi pemanfaatan data, pengawasan bersama kewajiban pajak pusat dan daerah serta peningkatan pelaksanaan kewajiban perpajakan,” jelasnya, Selasa (1/11).
Di Kaltara peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdata sebanyak 651 Wajib Pajak. Dengan realisasi penerimaan pajak Rp 178,51 miliar. Dalam menjaga iklim berusaha yang kondusif dan melindungi masyarakat perbatasan, dari peredaran barang ilegal yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Termasuk perekonomian negara, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tarakan dan KPPBC Nunukan sampai triwulan III tahun 2022 telah melakukan penindakan/penegahan barang ilegal.
“Yakni minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), BKC Hasil Tembakau (BKC HT), serta Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp 260 miliar,” sebutnya.
Wahyu menjelaskan, salah satu sumber pendapatan APBN adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sampai dengan triwulan III 2022, total realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp 178,83 miliar. Dari penerimaan PNBP tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan turut berkontribusi menghasilkan PNBP sebesar Rp 7,7 miliar atau 105,55 persen dari target.
PNBP KPKNL Tarakan tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelayanan lelang, dan pengurusan piutang negara di Kaltara.
“Penerimaan negara sampai dengan triwulan III 2022 pada KPKNL Tarakan didominasi oleh PNBP pengelolaan BMN yang mencapai Rp 5,5 miliar. Disusul oleh PNBP layanan lelang Rp 2,2 miliar, dan PNBP pengurusan piutang negara Rp 40 juta. Penyumbang terbesar penerimaan negara dari kegiatan Pengelolaan BMN berupa pemanfaatan aset milik BLU Rp 3,42 miliar. Selebihnya, berasal dari kegiatan pemanfaatan BMN Rp 615,4 juta, pemindahtanganan BMN Rp 782,1 juta, dan kegiatan penjualan barang rampasan Rp 681,7 juta,” tutupnya.(sas/uno)