TANJUNG SELOR – Polres Bulungan bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah Bulungan, berhasil menggagalkan penyelundupan kepiting ilegal sebanyak 2,1 ton, pada Rabu (5/10) lalu.
Kepiting tersebut dikemas dalam 73 boks putih. Pengungkapan ini merupakan yang pertama kali di wilayah Bulungan. Bermula atas dugaan distribusi kepiting secara ilegal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor. Kemudian, kepolisian melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu mobil yang mengangkut kepiting tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Balai Karantina Hewan. Usai mengungkap kasus tersebut, kepolisian melepaskan kembali kepiting di muara perairan Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T. P. P Siregar membenarkan bahwa kepiting tersebut didatangkan dari wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Rencananya, kepiting ilegal itu akan dikirim ke Tarakan.
“Dasar penindakan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” jelas Kapolres, kemarin (7/10).
Bahkan, pada Pasal 88 UU Nomor 21 tahun 2019, dijelaskan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa, dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Indonesia. Yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan, dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bagi hewan produk hewan, ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1 huruf a.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.
Menurut Kapolres, pelepasliaran kepiting dilakukan karena sesuai dengan habitatnya. Pemeriksaan masih dilakukan, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Karena barang bukti merupakan hewan hidup, maka proses pelepasliaran harus dilakukan dengan cepat.
Polres Bulungan berupaya untuk intens ke depannya. Sehingga segala bentuk penyelundupan di wilayah hukum Polres Bulungan dapat diberantas. Terpisah Perwakilan PSDKP Wilayah Kerja Bulungan M Khairun Nur Rakhmat menambahkan, mengungkapan kasus ini terbilang baru pertama terjadi di Bulungan. Termasuk transaksi dianggap pemain baru.
“Saat penangkapan tidak menunjukkan dokumen resmi, jelas melanggar regulasi. Dan tak sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2022, yang mengatur soal jenis dan ukuran kepiting,” singkatnya. (*/mts/uno)