BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pajak Alat Berat (PAB) kembali diberlakukan.

PAB masuk dalam pasal 17 yang tertuang pada UU tersebut. Meskipun diberlakukan kembali penarikan PAB, namun hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita menunggu regulasi yang jelas dan menunggu peraturan pemerintah. Sehubungan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 itu,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo, Jumat (7/10).

Dari aturannya, jika nantinya pungutan PAB menjadi kewenangan daerah. Artinya provinsi memiliki kewenangan. Meski dalam UU PAB sudah masuk dalam ranah provinsi. Aturan-aturan mengenai PAB sudah beberapa kali berganti. Mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017 pada 10 Oktober 2017 lalu.

Pajak pengenaan atas alat berat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemerintah provinsi tetap dapat menarik pajak atas alat berat atau besar, setidaknya 3 tahun ke depan. Artinya, hanya sampai 2020. Sebab pada tahun 2020 lalu, pajak alat berat dihapuskan.

Sejak tahun 2020-2022, PAB itu tidak dikenakan. Kemudian, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. “UU itu masih dalam proses juga di MK. Karena banyak problem. Maka dari itu, kita menunggu dulu hasil keputusan MK,” tuturnya.

Untuk potensi, Bapenda optimis jika diberlakukan pungutan PAB. Maka akan menambah PAD (Pajak Asli Daerah) Kaltara. Mengingat, pihaknya memiliki database seluruh perusahaan tambang dan sawit, serta perusahaan konstruksi.

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Kaltara Hadi Hariyanto menambahkan, tahun 2020 bulan 10 ke atas tidak bisa ditarik PAB. Itu berdasarkan aturan yang ada. Kemudian 2020 ke bawah, bisa ditarik pajaknya.

“Nanti di aturan baru muncul penarikan alat berat. Jadi bisa kita tarik nantinya. Sejauh ini tersisa 500 juta yang belum ditarik dan kita yakin bisa selesai,” singkatnya. (fai/uno)