TANJUNG SELOR - Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat. Hingga kini, Pemprov Kaltara masih menunggu kepastian tersebut.
Mengingat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih berlakukan moratorium. Namun, jika moratorium berlanjut hingga 2025, artinya status Tanjung Selor tidak berubah.
“Bisa dibayangkan, status Ibu Kota Kaltara yang sudah menjadi provinsi tapi tidak memiliki kedudukan ibu kota,” terang Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan, Jumat (7/10).
Jika moratorium terus berlanjut, maka akan membawa implikasi yang luas. Baik itu pada tata ruang provinsi, kabupaten dan kota maupun sosial kemasyarakatan, serta pembangunan.
“Bagaimanapun juga batasan provinsi dan kabupaten serta kota itu harus jelas,” imbuhnya.
Pemprov Kaltara untuk DOB, selain Tanjung Selor, juga mengusulkan Sebatik, Kabudaya, Krayan dan Apau Kayan. Namun masih ada pemahaman yang sama terkait moratorium.
“Kalau persoalan ibu kota Kaltara, itu berbeda. Karena penegasan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Apa bedanya dengan memekarkan Papua. Kan informasinya yang mau dimekarkan provinsi di Papua. Kalau alasan kekhususan, Kaltara juga kekhususan. Karena itu ibu kotanya belum ada statusnya,” urainya.
Sementara itu, Asisten I Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan menambahkan, belum ada informasi jika moratorium dicabut. Namun persiapan daerah seharusnya dimulai.
“Kelengkapan administrasi sudah dipersiapkan sejak dini. Itu yang kita tengah kejar hingga kini bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan,” singkatnya. (fai/uno)