TANJUNG SELOR - Investor yang menggarap Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan, di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, perlahan menunjukkan progres.

Mega proyek yang digarap PT Kayan Hydro Energy (KHE), telah merencanakan peledakan di area pembangunan PLTA. Setelah melewati beberapa tahapan, tinggal menunggu rekomendasi Mabes Polri agar bisa dilakukan peledakan. Rekomendasi yang ditunggu pun akhirnya dikeluarkan Polres Bulungan dan Polda Kaltara.

Hal itupun dibenarkan Direktur Operasional PT KHE Khaeroni. Menurut dia, rekomendasi dikeluarkan pada waktu yang berbeda. Dari Polres Bulungan, dikeluarkan 30 September lalu, menyusul Polda Kaltara pada 4 Oktober. “Setelah rekomendasi ini keluar, kemudian menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri,” terangnya, Kamis (6/10).

Nantinya, dari Mabes Polri akan mengeluarkan rekomendasi pembelian dan penggunaan bahan peledak (P2). Dia memastikan, proses itu biasanya tidak memerlukan waktu lama.

“Kita menargetkan, pada bulan ini sudah mulai dilakukan peledakan,” ujarnya.

Setelahnya, proses peledakan terlaksana, selanjutnya untuk izin P2 dikeluarkan sekitar enam bulan. Setelah izin berakhir, PT KHE akan langsung mengajukan perpanjangan. Sehingga, kegiatan di lapangan tidak terhambat.

“Kita selalu bangun koordinasi, jadi sebelum izin berakhir dilanjutkan dengan perpanjangan,” imbuhnya.

Dalam pengerjaan peledakan, kata dia, mekanisme harus ada rekomendasi perpanjangan izin P2 dari Polres Bulungan dan Polda Kaltara. Rekomendasi itu dilanjutkan ke Mabes Polri. Secara terpisah, Kapolres Bulunga AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Intelkam Iptu Rachmad Oktavianto menegaskan, hanya mengeluarkan surat saran.

Selanjutnya, Polda Kaltara yang akan mengeluarkan rekomendasi. Tapi, biasanya dari surat saran ini dijadikan dasar dikeluarkan rekomendasi Polda Kaltara. “Dari Polda Kaltara dilanjutkan ke Mabes Polri. Karena yang mengeluarkan rekomendasi itu dari Mabes Polri,” singkatnya. (*/mts/uno)