TANJUNG SELOR - Tahapan verifikasi administrasi atau Vermin Partai Politik peserta pemilu masih berjalan hingga kini.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, juga tengah melaksanakan tahapan tersebut. Di mana pihak KPU Bulungan akan melakukan pertemuan dengan partai politik untuk perbaikan verifikasi administrasi. 

"Kita akan pertemuan dengan parpol terkait berminat perbaikan. Tidak terlalu banyak dan tidak seperti verifikasi administrasi awal kemarin," ungkap KetuabKPU Bulungan Lili Suryani (Kamis (6/10).

Berdasarkan data dari KPU pusat, terdapat 19 partai politik yang melakukan perbaikan di Kabupaten Bulungan. Prosesnya sendiri tidak terlalu menakan waktu. Dua hati terakhir, perbaikan itu dilakukan. 

'Sekarang tinggal menu ggu proses perbaikan ganda eksternal. Namun tidak terlalu banyak juga," kata dia. 

Selama perbaikan, diketahui yang banyak adalah tanggapan masyarakat terkait tidak masuk partai politik, namun terdaftar sebagai anggota partai politik. Totalnya kurang lebih 130 orang. Berdasarkan hal itu, KPU meminta agar partai politik menghapus data masyarakat yang memang tidak masuk dalam keanggotaan partai politik. 

"Jadi itu banyak. Dan itu sudah dilakukan klarifikasi. Itu yang kita selesaikan dan dihapus oleh partai politik. Ada bebrapa yang sudah menghapus. Dan saat ini masih proses," terangnya.

 

19 parpol itu, hanya melakukan perbaikan. Jika ada kekurangan dalam keanggotaan setelah perbaikan verifikasi, maka ditambahkan. Yang terdaftar di parpol rata-rata tidak tahu. Dan mereka memasukkan tanggapan ke KPU Bulungan.

 Sementara itu, Komisioner KPU Bulungan  Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma menambahkan, dilakukan perbaikan administrasi. Apakah terpenuhi atau tidak, partai politik tetap melakukan perbaikan. Ada dua konsep perbaikan, memperbaiki yang belum memenuhi syarat dan kedua mengganti keanggotaan yang tidak memenuhi syarat. 

"Dari 24 partai politik, yang diturunkan ke Bulungan untuk mengganti adalah 19 partai politik," jelasnya. 

Dari 19 partai politik, terbanyak ada pada tidak kesesuaian antara inputan di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) yang di upload. Kemudian,  dilakukan penggantian terhadap anggota yang tidak memenuhi syarat.  

"Ada juga terkait Kegandaan eksternal, kegandaan identik dan beberapa lainnya. Itu yang saat ini dilakukan perbaikan verifikasi administrasi," bebernya. (fai)