TANJUNG SELOR –Kondisi Sungai di Sabanar Baru Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, mengalami pendangkalan. Sehingga perlu dilakukan pengerukan sungai tersebut.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan belum lakukan kajian atas persoalan pendangkalan sungai itu. Dengan kondisi sungai yang dangkal, memengaruhi alur pelayaran sungai. Bupati Bulungan Syarwani mengakui, sampai saat ini belum ada kajian terkait eksisting Sungai Kayan maupun Sungai di Sabanar Baru.

“Itu perlu waktu yang panjang, dan memerlukan pembiayaan cukup besar,” ujarnya, Rabu (5/10).

Untuk jangka panjang, kata Bupati, diperlukan kajian yang matang. Baik dari solusi maupun pembiayaan. “Sungai Kayan dan Sabanar Baru itu merupakan urat nadi masyarakat Bulungan,” tutur pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Bulungan ini.

Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan Khairul menyatakan, telah mengusulkan anggaran ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengerukan beberapa titik di sepanjang Sungai Kayan. Salah satunya usulan pengerukan di Sungai Sabanar Baru.

“Kita sudah usulkan ke pusat, minta dilakukan pengerukan sungai. Semoga usulan itu dapat diterima, sehingga secepatnya direalisasikan,” harap Khairul.

Alur Sungai Sabanar Baru, merupakan lintasan utama kapal barang dari luar Bulungan, sebelum bersandar di Pelabuhan Kayan I. “Persoalan yang sering terjadi di Sungai Sabanar Baru, kapal barang yang melintas kerap menabrak turap sungai,” tuturnya.

Persoalannya, medan sungai yang cekung atau tikungan tajam membuat nakhoda kapal sulit menghindari benturan dengan turap sungai. Di lain pihak, Staf Kesyahbandaran Kelaiklautan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Selor Mulyono menawarkan solusi pengerukan sungai dan perluasan.

Hanya saja, ketika pengerukan dilakukan harus dibarengi dengan pembangunan turap di sisi kiri sungai. Karena ketika hanya dilakukan perluas dan pengerukan, sebelah kiri sungai bisa terjadi abrasi. “Sehingga ini memang diperlukan kajian teknis, dengan melibatkan semua unsur termasuk kepala daerah,” singkatnya. (*/mts/uno)