TANJUNG SELOR – Terdakwa Hasbudi untuk perkara illegal mining,kemarin (7/9) kembali dipersidangkan. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Hasbudi dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar serta dikurangi masa kurungan selama 6 bulan. Karena dinilai terbukti bersalah, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Selain itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Termasuk melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1  KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020,tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhammad Sulaiman Mae menegaskan, terdakwa terbukti bersalah dan diancam kurungan selama tiga tahun, denda Rp 2 miliar serta dikurangi masa kurungan. Berdasarkan sikap maupun jawaban terdakwa selama persidangan, jaksa menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Bahkan, tidak ditemukan adanya rasa pemaaf maupun alasan pembenaran. Yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas kesalahannya. JPU berpendapat, terdakwa ini dinilai mampu bertanggung jawab dan harus dijatuhi pidana yang setimpal. Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Hasbudi. “Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdawa merupakan anggota Polri yang seharusnya dapat mencegah kegiatan illegal mining, justru terlibat dalam aktivitas itu,” terang Sulaiman.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa, ditegaskan tidak ada. Untuk barang bukti berupa handphone milik terdakwa, akan disita guna kepentingan negara. Terhadap terdakwa diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Namun, tidak bisa melewati itu, dikarenakan ada pertimbangan dari pimpinan.

Selain Hasbudi, untuk tiga terdakwa lainnya masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurangan. Di waktu yang sama, Penasihat Hukum Hasbudi, Syafruddin mengaku akan mengajukan pledoi.

“Iya, kami akan ajukan pledoi. Sesuai jadwal yang diberikan oleh Majelis Hakim,” singkatnya. Jadwal persidangan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa dijadwalkan pada Rabu (12/9) mendatang. Atau paling lambat pada (16/9). (*/mts/uno)