TANJUNG SELOR - Terdakwa perkara illegal mining, Hasbudi pada hari ini Rabu (7/9) kembali dipersidangkan. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan.

Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, Hasbudi dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto  Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1  KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1  KUHAP.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa bersama dengan penasihat hukumnya diberikan kesempatan yang sama oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, untuk memberikan pembelaan atau pleidoi.

Jadwal persidangan dengan agenda pembelaan Terdakwa dijadwalkan pada Rabu (14/9) mendatang. Pengamatan media ini, PH dan terdakwa menyepakati tanggal yang telah ditentukan oleh majelis hakim.(mts)