TANJUNG SELOR -Penyidikan terhadap kasus illegal mining, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan balpres, yang menjerat tersangka Hasbudi (HSB), masih berlanjut. Bahkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara akan kembali menyita aset milik tersangka. Diupayakan dalam minggu-minggu ini bisa dilakukan penyitaan aset tersebut.

Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombespol Hendi F Kurniawan mengatakan, penyitaan aset milik oknum polisi ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kemudian penyidikan pada TPPU dan kasus lainnya. Sehingga mendapatkan beberapa aset yang bisa menjadi barang bukti dari kejahatan yang dilakukan.

“Terkait dengan perkembangan illegal mining dan TPPU HSB, saat ini proses penyidikan. Kami fokus kepada beberapa aset, yang disinyalir diperoleh dari hasil tindak kejahatan,” terang Hendi, belum lama ini.

Menurut Hendi, aset yang akan disita merupakan benda tidak bergerak. Bahkan penyitaan akan melibatkan stakeholder terkait. “Yang disita nanti berupa aset tanah dan rumah. Itu aset tak bergerak yang disinyalir sebagai hasil dari tindak kejahatannya,” ungkap Hendi.

Sebelumnya, aset yang sudah disita berupa satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic dan mobil boks. Termasuk menyita 12 unit speedboat, tronton dan aset lainnya.

“Untuk total aset, kita belum bisa kalkulasi. Kami meyakini akan menyita sejumlah aset dan diupayakan secepatnya,” imbuhnya.

Saat ini, HSB sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Sebab, bukan hanya illegal mining saja yang berproses dalam penyidikan. Tetapi juga untuk kasus lain, yakni balpres dan TPPU. (fai/uno)