TANJUNG SELOR –Pria berinisial MD diamankan personel Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara, diduga terlibat Tindak Pidana Perjudian, sekira pukul 14.00 Wita, Sabtu (3/9) lalu.

Pria berusia 38 tahun itu diciduk saat di Pelabuhan Tengkayu I, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Pengungkapan terhadap warga Jalan Jembatan Bongkok RT 30, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat itu, berkat adanya informasi dari masyarakat.

Menurut Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya diwakili Kabid Humas Kombespol Budi Rachmat, setelah menerima informasi itu, personel pun langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi tersebut, ada seseorang melakukan praktek perjudian jenis toto gelap (Togel) di daerah Pelabuhan Tengkayu I.

“Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara pun lakukan penyelidikan di sekitar TKP. Pelaku pun didapat sedang menjual dan membeli atau memasang nomor togel secara online menggunakan ponsel,” jelas Budi, kemarin (4/9).

Hasil interogasi, lanjut Budi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan sudah menjalankan jual beli togel online sekitar 5 bulan lalu. Terhadap pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mako Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandi pelaku, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi togel secara online. Motif pelaku, ingin mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” urai Budi.

Dari pengungkapan kasus perjudian tersebut, turut diamankan barang bukti. Berupa, satu unit handphone OPPO Reno 5 hitam, uang tunai Rp 510 ribu, 1 buah buku Rekening Mandiri dan 1 ATM. (uno2)