TARAKAN -Pekan lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan mengusulkan anggaran sebesar Rp 8,7 miliar jelang Pemilu serentak 2024 mendatang. Nilai tersebut sudah dilakukan revisi, yang sebelumnya hanya mencapai Rp 6,3 miliar.

“Kami sudah paparan secara garis besar bersama KPU Tarakan dan Wali Kota Tarakan. Nilai anggaran ini naik ada dua sebab,” terang Ketua Bawaslu Tarakan Muhammad Zulfauzi Hasly, Kamis (1/9).

Dua faktor naiknya anggaran yakni, jumlah alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh KPU turut naik. Semula 428 TPS, kini bertambah menjadi 525 TPS. Jika jumlah TPS naik, maka jumlah pengawas TPS pun ikut bertambah. “Maka kami mengikuti jumlah alokasi TPS,” imbuhnya.

Selain itu, ada surat dari Bawaslu RI ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait permintaan honorarium Ad Hoc. Mulai dari permintaan kenaikan honor Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok serta Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS. Salah satunya, ketua PPK tahun Pemilu 2019 Rp 1.850.000. Kemudian untuk tahun Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000.

“Kami mengusulkan di Pemkot ini sesuai dengan usulan. Kalau tidak disetujui, kami sesuaikan lagi dan bisa berkurang,” ujarnya.

Pihaknya menargetkan mendapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pemkot Tarakan pada 2023 mendatang. Namun dari Pemkot Tarakan meminta pemberian dana hibah dilakukan secara bertahap di tahun 2023 dan 2024.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor badan Ad Hoc. Honor Ketua PPK dari sebelumnya Rp 1.850.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp 2.500.000 (Pemilu 2024). Lalu, anggota dari Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.200.000, Sekretaris dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.850.000 dan pelaksana dari Rp 850.000 menjadi Rp 1.300.000.

Honor ketua PPS dari Rp 900.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp 1.500.000 (Pemilu 2024). Honor Pantarlih Rp 800.000 menjadi Rp 1.000.000. Sementara honor ketua KPPS dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000, anggota Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000 dan Satlinmas Rp 500.000 menjadi Rp 700.000.

“Sementara bebannya berat. Salah satunya petugas KPPS. Bahkan pengawas 1 hari sebelum pencoblosan, sudah mengawasi distribusi C-6,” tutupnya. (sas/uno)