TARAKAN -Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilu, selalu menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan.
Pasalnya, hampir setiap perhelatan Pemilu, ada ASN yang melanggar. Netralitas ASN merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kepemiluan. Turut juga diatur terkait larangan keterlibatan ASN, dalam kampanye maupun hal yang membuat keputusan dapat merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
“Bawaslu sejalan dengan aturan. Kami tekankan terkait netralitas ASN, ada dua aturan. Yaitu terkait administrasi pemerintahan dan UU ASN, sifatnya ASN harus netral,” terang Ketua Bawaslu Tarakan Muhammad Zulfauzi Hasly, Senin (29/8).
Bawaslu Tarakan mencatat, saat perhelatan Pemilu dan Pilkada di tahun 2018, Pemilu 2019 hingga Pilkada 2020. Didapati pelanggaran netralitas ASN. Meskipun kurva pelanggaran kian menurun, namun Bawaslu mengharapkan lewat kerja sama yang baik dengan semua pihak. Maka, pelanggaran netralitas ASN dapat dicegah.
“Pilkada 2018 ada 4 pelanggaran. Lalu, Pemilu 2019 dengan 2 pelanggaran dan Pilkada 2020 ada 1 pelanggaran,” sebutnya.
Beberapa pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Tarakan selama ini berupa promosi peserta Pemilu di sosial media. Kemudian Bawaslu juga mendapati ASN terlibat aktif atau panitia di kampanye calon. Bahkan, ada juga ASN foto bersama calon dengan gesture keberpihakan.
“Kebanyakan itu di media sosial dan laporan. Kalau temuan, akan langsung direkomendasikan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan rekomendasi ke Komisi ASN. Kalau ada aspek pidana, akan dibahas ke Sentra Gakkumdu,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan Khairul menegaskan, netralitas ASN terhadap kontestasi pemilu merupakan hal yang wajib. Namun pihaknya tidak menampik, masih ada ASN yang tidak netral. Sebab, ada ASN yang kurang paham terkait pemilu.
“Sebenarnya boleh dengar kampanye paslon. Karena harus tahu programnya apa. Yang tak boleh menggunakan atribut paslonnya. Ada juga yang kebablasan,” ungkapnya.
Sanksi yang sudah diterapkan Pemkot Tarakan bagi ASN yang tidak netral. Hingga sanksi pemecatan. Sehingga sanksi sedang dan berat, akan diterapkan sesuai aturan disiplin ASN. (sas/uno)