PEMILIHAN Umum (Pemilu) serentak 2024 akan membutuhkan anggaran diperkirakan sebesar Rp 76,6 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan sejak tahun ini hingga 2024 mendatang. Namun, proses pencairan anggaran dilakukan secara bertahapa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata Al Islami mengatakan, untuk tahun ini rencananya akan dicairkan Rp 8,06 triliun. Tapi alokasi anggaran tersebut tidak bisa terealisasikan. Sebab anggaran yang sanggup dicairkan hanya sebesar 3,69 triliun, untuk se-Indonesia. KPU Kaltara sendiri, belum mengetahui besaran alokasi anggaran yang digulirkan dari pusat.
“Kami masih menunggu arahan KPU RI terkait untuk anggaran pemilu. Saya belum tahu pasti berapa angka besaran untuk Kaltara. Apalagi tahapan baru dimulai,” jelas Suryanata, Rabu (17/8).
Ia menjelaskan, awalnya Pemerintah Pusat dan DPR RI sudah menyetujui anggaran Rp 76,6 triliun. Kemudian ada penyesuaian kembali melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Terkait anggaran pemilu dari APBN untuk penyesuaian kami ikuti arahan KPU RI,” imbuhnya.
Untuk anggaran Pemilu 2024 yang dialokasikan pada tahun ini, difokuskan pada tahapan verifikasi partai politik (Parpol). Baik verifikasi administrasi maupun faktual. Meski akan ada penyesuaian, ia belum dapat merincikan nominal anggaran yang disesuaikan tersebut.
Apalagi saat ini fokus anggaran di KPU provinsi dan kabupaten serta kota, lebih kepada untuk pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol. “Tentu ada penyesuaian, tapi penyusunan itu ada di KPU RI. Sebelum nanti didistribusikan kembali ke KPU provinsi dan kabupaten kota,” ujarnya.
Sementara itu, terkait tahapan verifikasi Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menerangkan, pada 16 Agustus lalu, KPU RI sudah mulai menurunkan datanya ke KPU provinsi serta kabupaten dan kota. Data yang diturunkan, kemudian dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
Yang diverifikasi merupakan kesesuaian keanggotaan dalam Sipol dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota). KPU RI melakukan pencermatan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat, akan diturunkan ke kabupaten dan kota untuk dipastikan.
“Ketika ada satu orang yang terdaftar di dua partai berbeda. Maka akan dipastikan keanggotaan orang itu. Kami harus memvalidasi keanggotaan parpol dan lain sebagainya,” singkatnya.(fai/uno)