TANJUNG SELOR – Sebelum memasuki Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, perlu dibentuk badan adhoc. Berdasarkan ketentuan, pembentukan badan adhoc tersebut akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.
Komisioner KPU Bulungan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Oche William Keintjem menjelaskan, rekrutmen badan adhoc sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu Serentak 2024.
“Tak disebutkan secara signifikan. Jika kita lihat tahapan yang ada, masuknya Oktober. Kita juga masih menunggu rekrutan dari KPU RI,” tuturnya, Selasa (9/8).
Selain menunggu rekrutmen di KPU RI. KPU Bulungan juga menunggu adanya persyaratan. Masih sama seperti sebelumnya atau tidak, termasuk untuk petunjuk teknis (Juknis).
Berkaitan honor bagi badan adhoc, lanjut dia, ada kenaikan. Hal tersebut termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu. Naiknya juga cukup signifikan. Apalagi sudah terakomodir biaya santunan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama Pemilu 2024.
“Kita bisa memacu teman-teman untuk bergabung. Ke depan teman-teman adhoc bisa maksimal melaksanakan tahapan ini,” harap Oche.
Hal yang menjadi perhatian dalam perekrutan, khususnya integritas dan independensi. Pasalnya, KPU Bulungan nantinya akan sangat selektif dalam merekrut. Khususnya, akan dilakukan pengecekan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Untuk memastikan, calon anggota badan adhoc masuk keanggotaan partai atau tidak. Termasuk, anggota badan adoc tidak diperkenankan menjadi peserta atau juru kampanye.
“Pada pemilu sebelumnya, ada anggota adhoc kita tracking di Sipol. Memang terdaftar, tetapi mereka tidak mengetahui jika namanya masuk keanggotaan parpol. Ini semua yang kita akan cek. Jadi anggota badan adhoc harus berintegritas dan independensi,” tegas Oche.(fai/uno)