TANJUNG SELOR – Pajak Sarang Burung Walet (SBW) di tiap kabupaten dan kota, agar dapat digali secara maksimal. Pasalnya, dari pajak tersebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di Bulungan memiliki potensi SBW, tapi belum dioptimalkan. Hal itupun dibenarkan Bupati Bulungan Syarwani. Apabila potensi tersebut dimaksimalkan, akan memberikan sumbangsih sekitar Rp 3 miliar dari pajak untuk pendapatan daerah. Pemerintah daerah pun telah membuat payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini nantinya akan mengatur tarif pajak, berdasarkan hasil produksi ternak walet. “Regulasi ini sebagai dasar, sehingga efektivitas dan manfaat serta sumbangsih dari pelaku SBW bisa memberikan andil bagi pemerintah daerah,” ujarnya, kemarin (17/5).
Bahkan, prediksi pendapatan daerah dari SBW di Kaltara sekitar Rp 300 miliar. Jika misalkan sekitar 10 persen masuk kas daerah, mestinya Rp 30 miliar yang menjadi pendapatan daerah. Ke depannya, Syarwani menekankan, ada upaya perbaikan dari sisi pelaksanaan, termasuk implementasi dari regulasi itu.
Bupati meminta dinas teknis untuk mendata jumlah rumah walet di Bulungan. Serta legalitas termasuk perizinan telah diatur dalam Perda. “Ini yang akan terus kita kawal. Tujuannya supaya petani walet bisa terdata dengan jelas dan penerimaan daerah juga ada,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang mengatakan, Kaltara memiliki dua potensi yang bisa diandalkan. Mencakup Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan SBW. “Nanti kita melakukan pembinaan, dalam hal meningkatkan produksi UMKM ini. Supaya kita tidak hanya memasarkan di tingkat lokal, tapi bisa keluar Kaltara,” terangnya.
Terhadap pajak SBW, menurut Zainal, di semua kabupaten dan kota sudah ada regulasinya. Jadi memang harusnya bisa ditarik pajak. Rencananya, ketika sudah ada regulasi di tingkat provinsi akan dilakukan kerja sama dengan karantina untuk jumlah usaha sarang walet di Kaltara.
“Untuk walet, kita harus seragam. Kalau sekarang ini, misalnya di KTT 10 persen pajaknya, Bulungan 8 persen dan seterusnya. Itu akan kita seragamkan, sehingga nilainya sama,” tuturnya.
Gubernur meminta pemilik sarang burung walet ini terbuka untuk hasil produksinya. Sehingga mudah dalam membuat regulasi dan masyarakat yang memiliki SBW bisa taat pajak. (*/mts/fai/uno)