TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan masih berupaya untuk menyelesaikan batas antar desa. Dalam dua bulan belakangan ini, sudah ada tiga desa yang batas poligonya dirampungkan. 

Ketiga desa tersebut meliputi Desa Long Bia Kecamatan Peso, Desa Punan Ulau, dan Kambunan di Kecamatan Sekatak. Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan Mahmuddin Pallantara, beberapa desa yang belum tuntas batasnya masih dioptimalkan. 

Pada prinsipnya, penyelesaian batas desa masih diserahkan sepenuhnya ke desa yang bersangkutan. Jika antar desa tidak menemukan penyelesaian, maka DPMD yang akan menangani. 

“Harapan kita supaya desa itu bisa mandiri, memang ada campur tangan DPMD. Apabila ada persoalan yang belum bisa diselesaikan,” terang Mahmuddin saat ditemui Harian Rakyat Kaltara, Senin (9/5). 

DPMD memfasilitasi jika batas desa sulit diselesaikan. Semisal ada batas desa yang mengandalkan patok alam. Maka, untuk penentuan itu DPMD dilibatkan dalam mencari solusi. Polemik batas antar desa masih ditemukan di Bulungan. Salah satunya batas desa antara Jelarai dan Gunung Seriang. 

“Itu belum selesai batas desanya. Tapi masih banyak yang lain, seperti Sajau dan Binai, penyelesaian batas desa ini belum ada kata sepakat,” ungkapnya. 

Berkaitan persoalan batas desa ini, sudah terjadi sejak lama. Apabila belum ada penyelesaian oleh DPMD, maka dilanjutkan dengan pemerintah daerah. 

“Kita targetkan batas antar desa yang belum terselesaikan bisa tuntas tahun ini,” harapnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Bulungan Kilat menanggapi batas antar desa yang menjadi pekerjaan rumah pemkab. Pihaknya mendorong dan meminta dinas teknis untuk menuntaskan persoalan tersebut. 

“Batas desa ini sudah menjadi isu lama yang belum ada penyelesaian hingga saat ini,” ujarnya. 

Dalam penyelesaian batas desa, diperlukan proaktif perangkat desa dan masyarakat. Pasalnya, batas desa menjadi salah satu upaya percepatan pembangunan daerah. (*/mts/uno)