TANJUNG SELOR – Pemerintah akan kembali memberlakukan penarikan terhadap Pajak Alat Berat (PAB). Penarikan PAB tersebut pun dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PAB kembali diberlakukan. PAB masuk dalam pasal 17 yang tertuang pada UU tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Sugiatsyah mengaku, belum menerima turunan Peraturan Pemerintah. Sebab UU yang dikeluarkan juga harus ada turunan berupa PP.
Namun, ia membenarkan jika PAB akan kembali ditarik oleh pemerintah daerah. Apalagi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengemukakan PAB merupakan potensi pajak bagi provinsi-provinsi yang kaya akan di sektor tambang.
“Jika melihat nilai jual alat berat berdasarkan harga rata-rata pasaran umum. PAB dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Karena itu pun dapat dijadikan sebagai PAD,” ujarnya, Minggu (8/5).
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017 pada 10 Oktober 2017 lalu. Pajak pengenaan atas alat berat, Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah provinsi tetap dapat menarik pajak atas alat berat atau besar, setidaknya 3 tahun ke depan. Artinya hanya sampai 2020. Sebab pada tahun 2020 lalu, pajak alat berat dihapuskan. Artinya, sejak tahun 2020-2022, PAB itu tidak dikenakan.
Akan tetapi, tunggakan 2020 ke bawah, harus ditagih dan wajib perusahaan membayar PAB. Sebelumnya berakhir di 2020 dan tidak wajib pajak. “Tetapi, yang 2020 ke bawah wajib ditarik pajaknya. Yang ditagih merupakan tahun 2020 ke bawah. Jika belum dibayarkan, maka akan semakin menumpuk. Saat ini saja masih ada yang ditagihkan,” tuturnya.
Potensi alat berat cukup menambah PAD Kaltara. Dalam setahun, diakuinya, bisa meraih Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Akan tetapi, tergantung perusahaan membayar PAB.
PAB dikenakan saat perusahaan membuka pekerjaan di daerah. Namun tidak bisa dibayar dua kali. Misalnya, ketika membuka pekerjaan di Kaltara, namun sudah membayar PAB di Kaltim dikarenakan perusahaan asal Kaltim. Maka dikenakan PAB di Kaltara pada bulan tagihan berikutnya. (fai/uno)