TANJUNG SELOR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022, tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya. 

Edaran tersebut pun telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Menindaklanjuti itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, fasilitas kesehatan dan puskesmas. Diminta untuk meningkatkan pemantauan dan respon kasus sindrom jaundice akut, dengan gejala kulit dan sklera berwarna kuning. Termasui urine berwarna gelap, yang timbul secara mendadak disertai diare. Mual, muntah dan nyeri perut atau nyeri sendi. Khususnya pada anak dengan usia di bawah 16 tahun. 

“Dengan menerapkan pola hidup sehat, cuci tangan menggunakan sabun terhadap anak untuk mencegah penularan infeksi,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kaltara Agust Suwandy, Minggu (8/5). 

Bahkan, Agust berpesan setiap rumah sakit atau puskesmas untuk meningkatkan kewaspadaan. Selanjutnya melakukan Hospital Record Review terhadap kasus Hepatitis Akut yang tidak diketahui etiologinya sejak 1 Januari lalu sampai sekarang. 

Imbauan yang sama disampaikan Dinkes Bulungan. Sosialisasi dan edukasi masif mengenai edaran ini telah tersampaikan di setiap puskesmas dan fasilitas kesehatan. Kabid Pencegahan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bulungan Velix Toding Sima mengatakan, setelah edaran diterima langsung disebarkan ke puskesmas dan fasilitas kesehatan yang ada. 

“Kita minta masyarakat tetap waspada terhadap adanya virus baru ini. Pada prinsipnya pola hidup sehat terus dioptimalkan,” harapnya. Apabila ada ditemukan tanda-tanda kasus itu masuk di Bulungan. Agar segera melaporkan ke Kemenkes melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). (*/mts/uno)