TARAKAN - Pembongkaran terhadap 17 kontainer yang diduga milik Briptu HSB, selesai dilakukan pada Minggu (8/5) siang.
Total sebanyak 1.806 bal diperiksa, dengan dibantu anjing pelacak atau K-9 dari Bea Cukai Tarakan dan Polda Kaltim. Hasilnya, tidak ditemukan narkotika maupun benda mencurigakan lainnya.
“Kami fokus pada penyidikan adanya dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Perdagangan, Cipta Karya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan.
Dugaan keterlibatan HSB dengan narkotika berangkat dari temuan penyidik, alat bukti petunjuk hasil penggeledahan belum lama ini. Ditemukan adanya komunikasi HSB terkait pengiriman sabu dalam balpres di kontainer. Sehingga pihaknya intens melakukan pencarian, dengan membuktikan dugaan keterlibatan HSB terhadap narkotika.
Mesti belum menemukan adanya indikasi keterlibatan HSB dengan narkotika. Namun tidak menutup kemungkinan adanya persembunyian narkotika. Pihaknya akan meminta Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri, untuk membantu melakukan screening menggunakan peralatan terhadap 17 kontainer.
“Belum ada yang diperiksa (saksi dalam perkara balpres), baru berita acara klarifikasi terhadap ahli dan beberapa saksi terkait praktek ilegal ini. Saksi akan diperiksa untuk pembuktian lebih lanjut,” tuturnya.
Selain kontainer dan balpres di dalamnya, turut disita satu unit truk yang diduga merupakan alat angkut balpres milik HSB. Alat kejahatan, sehingga diamankan untuk barang bukti. Sedangkan modus detail penyelundupan, membawa balpres berisi pakaian bekas ke dalam kontainer masih dilakukan pendalaman.
Termasuk tempat lain yang mungkin lokasi penyimpanan balpres, menjadi kegiatan penyelidikan. Pihaknya intens melakukan observasi, jika ada dugaan tempat, kontainer dan barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.
“Dugaan awal, HSB menyelundupkan balpres, barang ilegal dari Tawau Malaysia untuk dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan sebagai usaha ilegal,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan para saksi pada saat penyelidikan, sementara alat angkut kapal cepat atau speedboat milik HSB ada 15 unit dan sudah ditemukan 9 unit. “Masih perlu pendalaman lag, apakah cukup 9 unit ini saja atau ada speedboat lain yang belum kami temukan,” tegasnya.(sas/uno)