TANJUNG SELOR – Ada 30 laporan yang ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan sepanjang tahun lalu. Hal tersebut menyangkut persoalan antara perusahan dan pekerja, yang berakhir pada Bipartit dan Tripartit. Dari seluruh laporan tersebut, tidak ada yang diselesaikan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.
“Tahun 2021, tidak ada kasus yang sampai ke PHI. Perselisihan itu dapat diselesaikan melalui Tripartit dan Bipartit, berupa mediasi dan perundingan,” terang Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Abdul Yasin melalui Kepala Seksi (Kasi) Ainin Fidiyah, (25/4).
Dari 30 laporan tahun 2021, semua dapat diselesaikan. Kasus yang hingga ke PHI Samarinda hanya terjadi pada tahun 2020. Pada tahun ini, hingga April sudah sekitar 13 laporan diterima Disnakertrans. Dari jumlah tersebut, sudah 10 laporan sudah dituntaskan. Sisanya masih tengah diproses.
“Ada10 laporan sudah kita proses melalui upaya mediasi atau jalan tengah,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kaltara Haposan Situmorang mengatakan, sebenarnya persoalan antara pekerja dan perusahaan melebihi yang dicatat Disnakertrans. Masih banyak kasus yang sebagian diantaranya diselesaikan lewat federasi.
Yang menjadi persoalan, bukan masalah laporan dan mediasi saja. Tetapi, perlu adanya langkah kongkrit dari pemerintah melalui dinas terkait. Sebagai upaya berikan langkah tegas kepada perusahan, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
“Dari beberapa laporan yang diselesaikan dengan Bipartit dan Tripartit, kebanyakan tak sesuai keinginan awal para pekerja. Kami melihat dari sisi regulasi saja, perusahaan masih ditemukan ada yang melanggar atau minim menjalankan aturan,” ujar Haposan.
DPW FBI Kaltara meminta perusahaan untuk membuka keran komunikasi antara pekerja. Supaya keinginan tercapainya profit oriented oleh perusahan tidak mengabaikan social oriented, yang menjadi kebutuhan dan hak para pekerja atau karyawan.
Pihaknya menyoroti mengenai cara kerja Disnakertrans yang hanya menengahi. Tetapi tidak diberikan catatan atau ketegasan regulasi kepada perusahaan, teruatama yang lalai menjalankan tugasnya.
“Meskipun perusahaan itu menolak diberikan catatan, namun paling tidak kami berharap Disnakertrans bisa mengevaluasi. Jadi tak hanya sebatas menengahi. Dengan begitu yang menjadi tuntuan pekerja sesuai aturan yang ada dan bisa berjalan seimbang,” bebernya.
Pola penanganan kasus atau laporan yang diadukan oleh pekerja maupun FBI bisa diubah. (*/mts/uno)