TANJUNG SELOR – Akses infrastruktur ke Kecamatan Apau Kayan, Kabupaten Malinau, sangat dikeluhkan. Apalagi akses jalan tersebut untuk menuju kecamatan yang berbatasan dengan Serawak Malaysia, alami kerusakan.
Bahkan, informasinya akses jalan itu merupakan milik PT Sumalindo Lestari Jaya. Selama ini masyarakat menggunakan jalan tersebut. Ketua DPRD Malinau Ping Ding mengatakan, sejak rusaknya jalan menuju ke Apau Kayan, masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhannya.
Bahkan harga barang melonjak naik. Pihaknya juga terus mendapatkan keluhan dari masyarakat. “Bayangkan harga semen tembus Rp 1 juta per sak. Jika akses jalan tidak ditangani, maka harga bahan baku di Apau Kayan tidak akan turun. Itulah yang harus kita upayakan,” ujarnya, Senin (14/2).
Harus ada langkah untuk menyelesaikan persoalan jalan tersebut. Akses menuju ke Apau Kayan sangat menyulitkan mobilisasi bahan baku dan bahan pokok untuk masyarakat.
“Kami minta agar pemerintah menyelesaikan persoalan ini. Ini bagian dari tanggung jawab bersama,” imbuhnya.
Kepala Adat Besar Apau Kayan Ibau Ala menambahkan, akses jalan milik PT Sumalindo Lestari Jaya atau yang dikenal dengan sebutan Jalan Sumalindo. Jalan tersebut diakui merupakan satu-satunya akses ke Apau Kayan. Rusaknya jalan sejak 7 bulan lalu, menyulitkan masuk maupun keluar dari Apau Kayan.
“Dulu sehari tembus ke Apau Kayan. Kalau sekarang, seminggu baru tembus ke sana. Itu untuk mobilisasi bahan pokok, tak ada akses lain. Jadi kita berharapnya Jalan Sumalindo saja,” ungkapnya.
Apau Kayan memiliki jumlah penduduk kurang lebih 12.300 jiwa, sangat membutuhkan kejelasan akan akses jalan. Dibutuhkan langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kaltara Albertus SM Baya menegaskan agar persoalan itu bisa segera diselesaikan. Apalagi masyarakat sangat membutuhkan akses jalan.
“Mungkin hal ini bisa langsung dikoordinasikan segera. Antara Pemerintah dan DPRD,” singkatnya.
Jalan Sumalindo yang merupakan milik PT Sumalindo Lestari Jaya, sulit diambil alih pemerintah. Hal itu ditegaskan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltara Zamzami. Meski pihaknya memiliki kegiatan di wilayah perbatasan dan juga melakukan mobilisasi material melalui Jalan Sumalindo. Namun kewenangan jalan itu bukan menjadi milik pemerintah.
“Kegiatan kita memang ada di wilayah perbatasan. Namun kita jugaa menggunakan Jalan Sumalindo,” tuturnya.
Jika mengambil alih jalan tersebut, menurutnya, hal itu bukan menjadi kewenangan BPJN atau Pemerintah Pusat. Pasalnya, jalan tersebut masih menjadi kewenangan PT Sumalindo Lestari Jaya. Kecil kemungkinan Pemerintah Pusat mengambil alih jalan tersebut. Akan tetapi, alih kewenangan bisa dilakukan dengan cara hibah jalan ke pemerintah daerah.
“Mungkin saja Jalan Sumalindo diambil pemerintah daerah, bukan Pemerintah Pusat. Tergantung pembicaraan antara perusahaan dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia meminta agar persoalan itu bukan dibebankan kepada satu pihak. Namun ke semua pihak terkait. Baik itu Pemkab Malinau, Pemprov Kaltara dan BPJN sebagai pengguna Jalan Sumalindo. Semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kita sama-sama butuh. Utamanya membawa material. Kami juga berharap ada solusi jangka pendek. Kita harus berkolaborasi dalam hal memperbaiki dan memelihara jalan itu,” tutupnya. (fai/uno)