TARAKAN –Peredaran rokok ilegal yang diperjualbelikan berhasil digagalkan petugas Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tarakan, melalui giat Operasi Pasar. 

Terdapat 9.127 batang rokok yang ditemukan dijual secara ilegal. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tarakan Kadri Ansyari mengatakan, ada beberapa toko yang menjadi sasaran dalam melakukan Operasi Pasar. Untuk mencari peredaran rokok ilegal. Selain itu, menerima laporan beberapa kategori rokok dianggap ilegal. Diantaranya rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai palsu, rokok polos atau tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai bekas.

Hasil temuan, pihaknya berhasil mengamankan rokok dengan kriteria Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT). Tidak tertera pita cukai dan BKC HT yang dilekati pita cukai palsu sebanyak 9.127 batang. 

“Seharusnya rokok-rokok ilegal seperti itu tidak beredar di lingkungan masyarakat. Para penjual rokok ilegal ini langsung kami berikan surat teguran,” ungkapnya, Senin (14/2).

Ia menegaskan, kegiatan Operasi Pasar yang dilakukan merupakan upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan giat Operasi Pasar dan sosialisasi gempur rokok ilegal. Yaitu dengan menyampaikan informasi dan juga pengenalan, terkait jenis dan ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi diberikan langsung kepada pemilik toko. 

Sosialisasi berupa edukasi ini, merupakan salah satu bentuk tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat terkait rokok illegal. Khususnya rokok ilegal yang dikirimkan atau didistribusikan melalui perusahaan jasa titipan. 

“Dengan adanya Operasi Pasar sekaligus sosialisasi ini diharapkan dapat menekan dan menurunkan presentase peredaran rokok illegal di masyarakat,” harapnya. (sas/uno)