TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mengembangkan hasil pengungkapan perkara sabu 8,2 kg oleh Intel Kodim 0907 Tarakan pada Jumat lalu (11/2). Dengan mengamankan 7 tersangka. 

Tiga tersangka diantaranya merupakan oknum Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan, di bawah naungan PT Garuda Tawakal Abadi (GTA). Diketahui sebelumnya, Kodim 0907 Tarakan awalnya sudah mengamankan satu tersangka berinisial RI (25) di Bandara Juwata Tarakan. 

Namun, diduga kuat, oknum Avsec yang meloloskan narkotika jenis sabu hingga masuk bagasi pesawat. Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi mengakui, sudah mengamankan 7 tersangka. Total ada 8 tersangka yang diamankan. Masing-masing berinisial RI, AM (29), SU (24), BA (28), RS (23), PA (20), GO (23) dan DD (32). 

Ketujuh tersangka diamankan di tempat berbeda pada Jumat malam (11/2). Salah satunya diamankan di Kabupaten Tana Tidung (KTT). “Tersangka inisial AM, SU dan BA ini merupakan oknum Avsec outsourcing di PT GTA. Jadi AM ini yang mengendalikan dan bekerjasama dengan teman seprofesinya (SU dan BA),” tegasnya, Senin (14/2).

Tersangka awal RI ternyata mendapat perintah dari AM, untuk mengambil sabu di Pantai Amal kepada PA dan RS, pada 10 Februari lalu. Sabu tersebut diambil dari sebuah mobil yang dikemudikan PA dan RS. 

Setelah itu, RI menyerahkan sabu ke SU dan BA. “AM juga yang menawarkan RI ini membawa sabu dari Tarakan ke Palu, dengan iming-iming sejumlah uang. Akhirnya RI mau,” ungkapnya.

Tugas SU dan BA selanjutnya membawa sabu ke dalam bandara pada malam hari. Saat itu tidak ada aktivitas penerbangan di bandara. Sehingga memudahkan SU dan BA membawa sabu dan tidak melewati Security Check Point (SCP) 1. Setelah lolos, SU dan BA membalut kedua tas yang berisi sabu. Dengan menggunakan plastik dan menunggu di bandara hingga pagi hari. 

Hingga pagi harinya, SU menyuruh petugas pembawa barang atau porter untuk melakukan check in kepada petugas maskapai pesawat dengan penumpang RI. Setelah barang masuk bagasi dan mendapat tiket beserta label barang. Kemudian, tiket diserahkan SU kepada RI yang sudah menunggu di lantai dua bandara. Saat itu pula, RI diamankan oleh personel Intel Kodim 0907 Tarakan. 

“Jadi saat sabu sampai di Amal, PA dan RS ini diantarkan sabu oleh GO. Diduga GO ini mendapat sabu dari DD yang diambil dari Malaysia,” bebernya.

AM yang diduga mengendalikan sabu juga mendapat perintah dari Mr X yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ada juga pria lain yang masuk DPO saat mengambil sabu bersama DD di Malaysia.

“AM ini diduga sudah tiga kali menyelundupkan sabu melalui bandara. Pertama 4 kg, kedua 6 kg dan ketiga ini 8 kg, tapi langsung diamankan. Sementara SU ini pernah sekali langsung mengirim sabu yang kedua 6 kg ke Sulawesi,” tuturnya. 

Hingga berita ini diterbitkan pihak Bandara Juwata Tarakan enggan memberikan komentar. Terkait keterlibatan tiga oknum Avsec tersebut. (sas/uno)