TANJUNG SELOR - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Kalimantan Utara pada Bulan Desember 2021 sebesar 55,07 persen mengalami penurunan 8,50 poin dibandingkan Bulan November 2021.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara, Tina Wahyufitri mengatakan, dari rata-rata jumlah kamar hotel berbintang di Kalimantan Utara terjual atau terpakai sebanyak 55,07 persen dari seluruh kamar yang tersedia pada Bulan Desember 2021. Hotel bintang terdapat di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
"TPK akomodasi lainnya di Provinsi Kalimantan Utara pada Bulan Desember 2021 sebesar 23,54 persen, mengalami penurunan 1,35 poin dibandingkan November 2021," ungkapnya, Minggu (13/2).
Secara keseluruhan, rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia pada hotel berbintang dan akomodasi lainnya di Provinsi Kalimantan Utara Bulan Desember 2021 selama 1,14 hari atau turun 0,12 hari dibanding Bulan November 2021. Jika dibandingkan antara tamu asing dan Indonesia, rata-rata lama menginap tamu asing pada Bulan Desember 2021 lebih rendah dibandingkan tamu Indonesia, yaitu masing-masing 1,00 hari dan 1,14 hari. "Jika dirinci menurut kabupaten/kota, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia di akomodasi lainnya pada Bulan Desember 2021 tertinggi terjadi di Kabupaten Malinau selama 1,39 hari, Kabupaten Nunukan selama 1,26 hari, Kabupaten Bulungan selama 1,19 hari, Kota Tarakan selama 1,08 hari, dan Kabupaten Tana Tidung selama 1,05 hari," jelasnya. Secara total, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia di hotel berbintang
pada Bulan Desember 2021 adalah selama 1,10 hari, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Dibandingkan dengan keadaan Bulan November 2021, rata-rata lama menginap tamu hotel berbintang mengalami penurunan sebesar 0,18 hari. Jika dibandingkan antara tamu asing dan Indonesia, rata-rata lama menginap tamu asing pada Bulan Desember 2021 lebih rendah dibandingkan tamu Indonesia, yaitu masing-masing 1,00 hari dan 1,10 hari.
"Rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia pada akomodasi lainnya Provinsi Kalimantan Utara Bulan Desember 2021 selama 1,17 hari, lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu pada Bulan November 2021," ujarnya.
Jika dibandingkan antara tamu asing dan Indonesia, rata-rata lama menginap tamu asing pada Bulan Desember 2021 lebih rendah dibandingkan tamu Indonesia, yaitu masing-masing 0,00 hari dan 1,17 hari.
Tidak hanya itu, pada hotel berbintang, rata-rata lama menginap tamu asing (WNA) pada bulan Desember 2021 sebesar 1,00 hari atau turun 0,36 hari dibandingkan bulan sebelumnya. Ratarata lama menginap tamu Indonesia (WNI) menurun sebesar 0,18 hari. Dari keseluruhan tamu hotel, rata-rata lama menginap di hotel berbintang pada bulan Desember 2021 dibanding November 2021 menurun sebesar 0,18 hari. Dibandingkan dengan Desember 2020, ratarata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia mengalami penurunan 0,33 hari.
"Apabila diamati dari perkembangan rata-rata lama tamu menginap setiap bulannya pada hotel berbintang dalam kurun waktu Januari 2020 – Desember 2021, terlihat bahwa rata-rata lama tamu menginap paling lama terjadi pada bulan Mei 2020 yaitu sebesar 2,50 hari. Sebaliknya, pada Bulan Desember 2021 merupakan rata-rata lama tamu menginap paling rendah sepanjang tahun 2020-2021 yakni 1,10 hari," terangnya. (fai)