TARAKAN – Penyesuaian harga minyak goreng sudah berlangsung di Tarakan. Namun, masih ada dua merek minyak goreng yang tetap menggunakan harga lama. Padahal penyesuaian harga selama sebulan sudah sesuai aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022, tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUMP) Kota Tarakan, Untung Prayitno, akan menyurati distributor dua merek minyak goreng tersebut. "Apakah memang mereka belum ada kesepakatan harga pabrik dengan pihak distributor atau seperti apa," katanya, Sabtu (12/2).

Ia menyebut, kedua merek tersebut adalah Bimoli dan Kunci Mas. Rata-rata harga yang ditawarkan dengan merek tersebut masih sebesar Rp 20 ribu. Padahal dari pantauan DKUMP Tarakan, harga minyak goreng lain sudah menyesuaikan aturan pemerintah.

Ia menegaskan, jika para distributor tidak menyesuaikan harga dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, maka perusahaan akan mendapati sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Sidak, kami nunggu arahan dari provinsi (Dinas Perdagangan Kaltara). Kami sudah memantau, kalau belum ada harga Rp 14 ribu, ditanya apa masalahnya," ujarnya.

Untuk harga minyak goreng di pasar tradisional, merupakan kewajiban para distributor untuk melakukan penarikan stok. Agar dapat melakukan refaksi ke pihak pabrik. "Sebetulnya di tingkat pasar tradisional itu banyak sekali. Jadi membutuhkan tenaga, karena banyak sekali penjualnya," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Tipidter, Ipda Febri Fatahillah mengatakan, sudah mendapat instruksi melakukan pengecekan ke pasaran. Terlebih mengawasi oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng. "Kami sudah cek, kelangkaan itu belum sampai meluas. Cuma di beberapa tempat saja. Sementara masih normal di mini market atau swalayan," katanya.

Dari pantauan pihak kepolisian, ada indikasi oknum masyarakat yang akan menimbun minyak goreng. Bahkan pihaknya tidak segan melakukan penindakan. "Kalau sudah (penimbunan) skala besar, kami pidanakan," bebernya. (sas/udi)