NUNUKAN – Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan menerima suntikan vaksinasi Covid-19, Jumat (11/2).
Suntikan vaksin merupakan lanjutan dari kegiatan yang sudah terlaksana pada Agustus dan Desember lalu. Kali ini Lapas Nunukan bekerjasama dengan Polres, guna bersama-sama mensukseskan program vaksin bagi warga binaan Lapas.
Dikatakan Kepala Lapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, akan terus berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19, khususnya di lingkungan Lapas. Bertujuan agar warga binaan selalu dalam keadaan sehat. Serta dapat menjadi upaya preventif dalam penanggulangan virus Covid-19.
Selain itu, Lapas Nunukan memiliki andil dan kontribusi dalam upaya pencapaian herd immunitydi Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndoensia Nomor: PAS-UM.01.01-07 Tanggal 02 Maret 2021 tentang Permohonan Vaksin Covid-19 bagi Tahanan/Narapidana Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan.
“Awalnya kesulitan memberikan vaksin bagi warga binaan. Karena syarat pemberian vaksin harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan),” jelasnya, kemarin.
Terlebih, mayoritas tahanan dan narapidana tidak memiliki kartu identitas. “Akhirnya, Januari lalu kita berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk pembuatan NIK tahanan dan narapidana,” imbuhnya.
Para warga binaan pun diberi imbauan, akan pentingnya vaksin bagi tubuh. “Kita selalu lakukan sosialisasi terkait pemberian vaksin. Kita beritahu mereka, vaksin bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh,” tandasnya. (*/lik/*/viq/uno)