TANJUNG SELOR -Bupati Bulungan Syarwani bersama Wakil Bupati Ingkong Ala menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Lintas Sektor. Membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bulungan, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Palas Tahun 2022-2024. 

Rakor terlaksana di Sheraton Grand Jakarta Gandari City Hotel, Jumat (11/2) pagi, dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) Abdul Kamarzuki. 

Berdasarkan hasil rakor tersebut, Syarwani menyampaikan, secara substantif Raperbup RDTR dinyatakan telah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Beserta rencana rincinya, kebijakan nasional bidang penataan ruang, Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang, dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang lainnya. 

Untuk proses lebih lanjut akan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, terkait KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Sudah dilakukan pra-validasi, sehingga tidak lama lagi akan segera dilakukan pengesahan. 

“Demikian pula dalam menyusun Raperbup Bulungan tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Palas. Pemkab diminta melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, “ jelas Syarwani, Jumat (11/2). 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 525/K-XII/760 Tahun 2020 tentang Penetapan Delineasi RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Palas, ditetapkan bahwa delineasi wilayah perencanaan berada di Kecamatan Tanjung Palas. Dengan luas wilayah 5.142,97 hektare yang meliputi 8 desa atau kelurahan. 

Dalam pengembangan kawasan itu, lanjut Syarwani, mencakup Ibu kota Kabupaten Bulungan di Tanjung Palas, Kota Baru Mandiri (KBM) di Tanjung Selor, Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), dan Kawasan Foodestate. Yang delineasinya mencakup Tanjung Selor, Tanjung Palas Tengah, dan Tanjung Palas Utara.

Menurut Syarwani, penataan wilayah perencanaan itu bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Tanjung Palas. Sebagai Kota Mandiri yang berbudaya, bersinergi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap bencana.

Penataan wilayah perencanaan ini juga terkonsep, dengan pengembangan sistem pusat-pusat permukiman yang inklusif dan terintegrasi. Dengan mempertimbangkan budaya lokal, kegiatan yang bersinergis. Untuk mendukung pengembangan sektor potensial yaitu pertanian, pariwisata, dan industri, penyelenggaraan infrastruktur. Dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan untuk mendorong pengembangan kawasan. Termasuk pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Serta pengembangan ruang budidaya berbasis mitigasi bencana.

Pemerintah daerah juga diarahkan untuk membentuk Forum Penataan Ruang (FPR). Sebagai pengganti Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Dengan anggota yang terdiri dari anggota Forum TKPRD, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Ikatan Ahli Perencana (IAP), dan perwakilan masyarakat. (uno2)