TARAKAN - Perkara dugaan penggelembungan anggaran atau mark up pembebasan lahan, yang melibatkan mantan Wakil Wali Kota Tarakan berinisial KH sudah dilakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, (2/2).
Tak hanya KH yang kini sudah ditetapkan tersangka. Proses P21 yang diajukan bersama Unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan juga membawa dua tersangka berinisial SD dan AI.
Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti semestinya dilakukan Jumat pekan lalu (28/1). Namun, karena KH yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kaltara sedang ada tugas dinas di Bali. Sehingga tahap 2 baru bisa dilakukan kemarin.
“Barang bukti hanya dokumen, tidak ada yang lain. Sekarang ini kan belum ada pemulihan kerugian uang negara. Ini perkara dari Polres yang penyidikannya dari tahun 2018,” tegasnya.
Dalam perjalanan kasus ini, sempat diserahkan ke Kejari Tarakan untuk pemberkasan dan terakhir ada petunjuk P19 agar dilengkapi penyidik. Hingga Maret 2021, setelah dilakukan evaluasi, baru dikoordinasikan kembali kepada penyidik terkait petunjuk yang belum dipenuhi.
“Waktu saya masuk menjabat, saya cek ada P19 yang belum dipenuhi. Jadi, diminta penyidik untuk meminta berkasnya kembali ke kejaksaan agar dipelajari kembali. Ditemukan, ternyata ada beberapa yang belum dipenuhi juga,” ungkapnya.
Meski tidak merincikan petunjuk yang belum dipenuhi, lanjut Adam, pihaknya meminta penyidik segera memenuhi kembali petunjuk Jaksa. Setelah dinyatakan sudah terpenuhi pada November tahun lalu hingga tahap 2.
Dari pantauan media ini, hingga sore kemarin pemeriksaan terhadap ketiga tersangka masih dilakukan Jaksa di ruang terpisah. Masing-masing tersangka didampingi Penasehat Hukumnya. Sejumlah mantan pejabat, termasuk mantan Sekretaris Kota Tarakan, Badrun nampak mendatangi kantor Kejari.
“Saya belum bisa bicara apakah ditahan atau tidak. Masih berlangsung (proses tahap 2). Tapi, dalam tahap 2 ini tidak ada pemeriksaan tersangka. Hanya mengecek kebenaran identitas tersangka, itu saja,” bebernya.
Setelah proses tahap 2 ini selesai, Adam memastikan akan menyerahkan kasus ini sesegera mungkin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kaltim di Samarinda untuk disidangkan. Terlebih lagi, kasus ini sudah cukup lama ditangan penyidik Polres Tarakan. “Pasti secepatnya. Setelah tahap 2, kami siapkan administrasinya, dakwaan dan pelimpahan maupun hal lainnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo dari APBD Tarakan tahun 2014-2015 dimulai sejak tahun 2015 hingga akhir tahun 2017.
Selanjutnya, di tahun 2018 naik ke tingkat penyidikan dengan menetapkan mantan Wakil Wali Kota Tarakan berinisial KH. Kemudian HY sebagai orang yang namanya digunakan dalam proses pengadaan lahan. Tersangka ketiga, berinisial SD merupakan tim penilai atau apraisal lahan AI.
KH diduga merupakan orang yang mengatur semua proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran lahan. Saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota. Dari nilai pagu anggaran pengadaan tanah sekitar Rp 2 miliar. Nilai kerugian negara Rp 500 juta hasil perhitungan BPKP. Kasus ini sempat dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltara, namun diserahkan kembali ke Satreskrim Polres Tarakan tahun 2020 lalu. (sas/uno)