TARAKAN -Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa di Kejari Tarakan, mantan Kepala SDN 052 berinisial HR sudah diberhentikan secara tidak hormat. Surat Keputusan (SK) pemecatan HR sudah keluar sejak tahun lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan Eny Suryani mengakui, HR sudah tidak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tarakan. Terlebih lagi, setelah HR tersangkut kasus pidana, berarti tidak bisa hadir ke sekolah.
“Karena sudah dianggap melanggar disiplin. Terutama tentang kehadiran. Kan kalau ASN kehadiran 25 hari tak hadir secara berturut-turut, sudah kena hukuman disiplin," tegasnya, Selasa (1/2).
Dari catatan kehadiran, HR sudah tidak hadir ke sekolah lebih dari 3 bulan. Tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan dan meninggalkan sekolah dengan tidak memberikan alasan. Sehingga, dalam penerapan disiplin ASN, HR diberhentikan secara tidak hormat.
Eny mengungkapkan, sebelum dilakukan pemecatan, sebenarnya pada beberapa hari pertama saat HR tidak hadir ke sekolah sudah dilakukan pemanggilan. Ia memastikan, mekanisme pemecatan HR sebagai ASN sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun, karena HR tidak berada di tempat. Sehingga tidak bisa memenuhi panggilan dari dinas.
“Ada juga peringatan dari kami. Semua dilakukan bertahap sesuai peraturan tentang disiplin ASN,” jelasnya.
Melihat kasus HR ini, Eny mengatakan sebenarnya tidak hanya berkaitan Dana Alokasi Khusus (DAK) saja. Melainkan semua anggaran harus digunakan sesuai aturan yang berlaku. Ia mengimbau kepada ASN di lingkungan Disdik Tarakan agar berhati-hati dan memastikan penggunaan anggaran negara.
Selanjutnya direalisasikan berdasarkan ketentuan yang sudah ada. “Kalau keluar dari rel, biasanya ya pastilah kena (masalah). Kami juga selalu evaluasi, terutama dana BOS selalu lakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.
Pihaknya selalu melihat catatan pelaporan seperti apa dari realisasi kegiatan yang sudah dilakukan pihak sekolah. Terutama penggunaan anggaran secara swakelola, seharusnya dikerjakan sendiri oleh pihak sekolah. (sas/uno)