NUNUKAN – Sebanyak 10 oknum Polres Nunukan telah selesai menjalani sidang disiplin, atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap pria berinisial R (21). Yang merupakan warga Jalan Antasari Baru Nunukan, pada 25 Desember 2021.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan, sidang kode etik polisi, digelar Jumat lalu (14/1). “Dari sepuluh oknum anggota kami, sanksinya berbeda-beda, sesuai ranking kesalahan masing-masing. Ada satu orang disanksi disiplin berat, 6 orang sanksi sedang dan 3 orang sanksi ringan,” terangnya, Selasa (18/1).

Satu polisi yang mendapat sanksi berat, merupakan oknum yang bermasalah dengan korban. Sehingga menimbulkan insiden lanjutan. Ia dijatuhi sanksi berat, dengan hukuman berlapis, berupa penurunan pangkat, penundaan pendidikan, dan penempatan khusus. 

Ia akan menjalani konsekuensi penempatan khusus, dengan masuk sel selama 21 hari. Selain itu, kenaikan pangkat akan tertunda dalam satu periode.

“Sanksi penundaan pangkat selama satu periode itu adalah enam bulan. Itu berlaku ketika akan naik pangkat nantinya, bukan saat ini,” jelasnya.

Sanksi kategori sedang, diberikan bagi 6 oknum polisi pelanggar. Sanksi berupa penundaan pendidikan. Sementara sanksi ringan, dijatuhkan kepada 3 oknum polisi. Ketiganya tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.

Namun demikian, mereka tetap mendapat sanksi. Karena tuduhan melakukan pembiaran. “Sanksi paling ringan penempatan khusus. Masuk sel selama 21 hari karena membiarkan peristiwa (pengeroyokan) itu terjadi,” tuturnya.

Sudah terjadi sebuah kesepakatan damai dalam kasus ini. Sehingga semua diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus ini selesai hanya dengan sidang disiplin, diakui Ricky, semua kembali kepada pihak keluarga korban.

“Antara korban dan pelaku merupakan keluarga. Ada kesepakatan damai antara keduanya. Untuk itu, kita akhirnya fokus mengejar pelanggaran disiplin,” ungkapnya. 

Ricky mewanti-wanti para anggota Polres Nunukan agar selalu menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Sebagaimana tugas pokok dan fungsi polisi.

“Apa yang jadi kewajiban, laksanakan. Yang jadi larangan, hindari. Ketika terjadi (pelanggaran), konsekuensinya harus terima. Jangan begitu ada masalah. Malah datang minta tolong,” tegas Ricky. (*/lik/*/viq/uno)