TARAKAN - Mesti status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tarakan sudah level I. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan tetap lakukan patroli rutin, untuk penegakan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat.
Status PPKM level 1 untuk Tarakan ini sama di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT), sejak 18 Desember lalu. Kepala Satpol PP Tarakan Hanip Matiksan menjelaskan, patroli rutin penegakan prokes dilakukan pagi, sore dan malam hari. Patroli dilakukan, agar kegiatan masyarakat yang sudah dibuka kembali tidak mengakibatkan terjadi penyebaran Covid-19.
“Kami memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes. Tidak hanya di tempat keramaian, tetapi juga di THM (Tempat Hiburan Malam),” ujarnya, Selasa (11/1).
Adanya pelaksanaan patroli rutin penegakan prokes ini, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan munculnya varian baru. Sehingga tidak ada lonjakan kasus kembali terjadi di Kota Tarakan, seperti tahun sebelumnya.
“Selama tahun 2021 kami memanggil sekitar 50 orang yang melanggar prokes ke kantor Satpol PP, untuk membuat surat pernyataan. Kebanyakan yang dipanggil, merupakan pekerja di THM yang mengabaikan prokes,” ungkapnya.
Sementara untuk kafe dan restoran, ada sekitar 10 orang yang dipanggil. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan, karena ditemukannya pelayanan kepada pengunjung yang tidak menerapkan prokes.
“Kalau pengunjung kafe dan restoran, bila menemukan tidak menerapkan prokes akan kami berikan sanksi berupa menyanyi dan membersihkan area sekitar,” tegasnya.
Terkait prokes, ia menilai saat ini masyarakat sudah banyak yang sadar. Bahkan untuk vaksinasi sendiri dua minggu lalu capaiannya sudah 89 persen. Dengan membaiknya penerapan prokes dan capaian vaksinasi yang sudah meningkat, ia berharap PPKM di Tarakan tetap bertahan di level I.
“Ditambah lagi vaksin anak 6 tahun sampai 11 tahun sedang berjalan. Mudahan, Tarakan tetap bertahan di level satu dan tidak ada lagi konfirmasi positif yang baru muncul di Kaltara,” harapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan, dr Devi Ika Indriarti menuturkan, aturan perjalanan untuk daerah dengan status PPKM level I diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Mengacu kepada edaran dari Menhub dan bisa dilihat di Pedulilindungi persyaratannya,” singkatnya. (sas/uno)